BANDUNG - Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar (kiri) menyimak keterangan saksi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Barkah Surahman pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Cianjur di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/6/2019). Dalam keterangannya, Ade Barkah sebagai saksi mengatakan pernah menerima uang Rp 250 Juta sebagai tanda pamitan pindah partai dari Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar, namun uang tersebut sudah dikembalikan jauh sebelum Irvan Rivano Muchtar terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BNP/Hendra Z.A.