BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jabar menyampaikan hasil evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional tingkat provinsi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (29/5/2020). Ridwan Kamil melaporkan, terdapat 60 persen atau 12 daerah Zona Kuning (Level 3) dan 40 persen atau 15 daerah Zona Biru (Level 2). Nantinya, 15 kabupaten/kota di Zona Biru itu diizinkan untuk menerapkan kebiasaan baru (new normal) atau di Jabar dikenal dengan sebutan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). 15 daerah di Zona Biru atau Level 2 yang bisa menerapkan AKB yakni yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya. Sementara 12 daerah yang berada di Zona Kuning atau Level 3 direkomendasikan melanjutkan PSBB yaknih Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi dan Kota Depok. BNP/Humas Pemprov Jabar