• Jumat, 29 September 2023

Inilah Besaran Dana Perbaikan Rumah Bagi 64.901 KK Korban Gempa Cianjur

- Rabu, 19 April 2023 | 12:55 WIB
Salah satu bangunan yang roboh akibat gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat. (BNPB)
Salah satu bangunan yang roboh akibat gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat. (BNPB)

BANDUNGNEWSPHOTO - Sebanyak 64.901 KK korban gempa Cianjur yang terjadi beberapa waktu lalu tengah menerima dana stimulan perbaikan rumah dari pemerintah.

Bantuan ini mulai disalurkan kepada masyarakat terdampak gempa Cianjur pada 8 Desember 2022 lalu dengan besarnya bantuan bervariatif, mulai dari kecil, sedang, dan besar.

Bantuan untuk bangunan rusak ringan sebesar Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta dan rusak berat Rp60 juta.

Baca Juga: 160 Perusahaan di Jabar Tidak Membayar THR Karyawan

Menurut Analis Kebencanaan Ahli Muda BPBD Jabar Adwin Singarimbun, berdasarakan data total sasaran penerima dana stimulan ini baik yang kategori rusak ringan, sedang dan berat sebanyak 64.901 KK yang tersebar di sejumah kecamatan.

Untuk tahap pertama proses pembangunan sudah mencapai 94,8 persen, tahan kedua 92,6 persen. "Tahap ketiga kita baru mulai berdasarkan kondisi tanggal 9 April 2023,” ujar Adwin Singarimbun saat dihubungi, Senin, 18 April 2023.

Menurut Adwin, pencairan dana stimulan dilakukan melalui Bank Mandiri Jabar sebagai perbankan yang ditunjuk Pemerintah.

Baca Juga: 20 Bus Disiapkan untuk Program Mudik Gratis agar Masyarakat tidak Menggunakan Kendaraan Pribadi

"BPBD Provinsi hanya mendampingi kegiatan-kegiatan penanganan kebencanaan selama status darurat sampai masa transisi,” kata Adwin.

Adwin memaparkan bahwa bangunan terdampak gempa Cianjur yang mendapatkan bantuan dana stimulan melalui beberapa proses dan syarat serta aturan yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Filtering sesuai dengan aturan yang ada di petunjuk teknis, di antaranya keluarga yang kehilangan rumah dan atau rusak akibat bencana, baik rusak berat, sedang, dan rusak ringan.

Baca Juga: Indeks Kerukunan Umat Beragama di Jabar Meningkat

Kemudian mempunyai bukti kepemilikan rumah yang sah dan atau bertempat tinggal di lokasi terdampak bencana sesuai dengan identitas kependudukan.

Adwin menegaskan bahwa dana stimulan dari pemerintah ini tidak boleh dipergunakan untuk keperluan lainnya. Dana stimulan ini hanya untuk perbaikan bangunan yang rusak sesuai aturan.

Halaman:

Editor: Lukman Gusmanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X