Persit Kartika Chandra Kirana Pengurus Daerah III/Siliwangi Gelar Penyuluhan Hukum tentang KDRT

- Selasa, 27 Agustus 2013 | 17:31 WIB
Persit Kartika Chandra Kirana Pengurus Daerah III/Siliwangi mengadakan Penyuluhan Hukum tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Asusila bertempat di Aula Graha Tirta Siliwangi Jalan Lombok Bandung, Kamis (22/8/2013). BNP/Istimewa
Persit Kartika Chandra Kirana Pengurus Daerah III/Siliwangi mengadakan Penyuluhan Hukum tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Asusila bertempat di Aula Graha Tirta Siliwangi Jalan Lombok Bandung, Kamis (22/8/2013). BNP/Istimewa

BANDUNG - Persit Kartika Chandra Kirana Pengurus Daerah III/Siliwangi mengadakan Penyuluhan Hukum tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Asusila bertempat di Aula Graha Tirta Siliwangi Jalan Lombok Bandung, Kamis (22/8/2013).
 
Kegiatan penyuluhan hukum dibuka oleh Ketua Persit KCK PD III/Siliwangi Ny. Hartini Sonny Widjaja, diikuti sebanyak 650 peserta terdiri dari para pengurus dan anggota Persit KCK yang berada di wilayah Bandung-Cimahi. Sebagai Narasumber pada penyuluhan tersebut Kakumdam III/Siliwangi Letkol  Chk (K) Tetty Melina Lubis, SH., MH.
 
Ketua Persit KCK PD III/Siliwangi Ny. Hartini Sonny Widjaja mengatakan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga, khususnya terhadap isteri pada saat ini mengalami peningkatan, baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Hal ini  tentunya mendapat perhatian dari semua pihak untuk mengetahui bentuk-bentuk kekerasan, faktor-faktor penyebabnya dan bagaimana perlindungan hukum bagi isteri yang menjadi korban kekerasan suami.
 
Tindakan KDRT terhadap isteri bervariasi, menurut Ny. Hartini di antaranya kekerasan fisik, psikis, seksual dan kekerasan berupa penelantaran. Tindakan-tindakan tersebut lanjutnya diancam dengan ketentuan pidana dan perbuatan itu perlu dicegah.
 
Ny. Hartini Sonny Widjaja mengharapkan melalui kegiatan penyuluhan Ibu-ibu warga Persit KCK dapat  memahami tentang persoalan yang melatar belakangi dan upaya mengatasi KDRT.
 
Sementara itu, Kepala Hukum Kodam III/Siliwangi Letkol Chk (K) Tetty Melina Lubis, SH., MH. menjelaskan bahwa UU No 23/2004 tentang KDRT  merupakan jaminan yang diberikan oleh Negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku dan melindungi korban.
 
Menurut Kakumdam yang dimaksud KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan/derita fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
 
Kakumdam melihat banyak kendala di lapangan dalam menegakan hukum dan ketentuan KDRT di antaranya korban kurang paham bahwa perbuatannya yang menimpanya adalah tindakan yang dapat dipidanakan bagi pelakunya, korban ragu untuk melapor kepada polisi, tenggang waktu antara kejadian dan melapor ke polisi cukup lama, sehingga bekas luka/hasil visum tidak mendukung, korban malu untuk melapor karena merupakan aib keluarga serta korban merasa pelaku adalah tulang punggung keluarga.   
 
Dijelaskan Kakumdam bahwa setiap orang yang mendengar, melihat, mengetahui terjadinya KDRT wajib melakukan upaya sesuai dengan batas kemampuan untuk mencegah berlangsungnya tidak pidana KDRT, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat serta membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan. BNP/Pendam III/Slw

Editor: Administrator

Terkini

X