Tetapi, lanjut Arief, untuk sebagian gedung yang memiliki modal yang kuat, mereka masih bisa bertahan dengan tidak merumahkan atau melakukan PHK pegawainya. "Seperti Gedung Pos Indonesia yang saya kelola," ujarnya.
Tapi untuk pengelola gedung lain yang tidak memiliki modal yang kuat dengan terpaksa merumahkan bahkan memecat karyawanya.
"Karena permasalahan inilah, kemudian kita bentuk Asgeprindo, yaitu asosiasi pengusaha gedung tempat resepsi dan pertemuan Indonesia," ungkapnya.
Kemudian, jelas Arief, para anggota asosiasi ini berkumpul, membuat proposal, dan melakukan pertemuan dengan Wali Kota Bandung terkait relaksasi. Dan setelah melalui uji coba, akhirnya diberikan relaksasi 30 persen.
"Pada saat angka Covid-19 menurun di bulan Agustus 2020, pembatasan sempat dilonggarkan menjadi 50 persen. Tentunya dengan kewajiban memenuhi 10 indikator protokol kesehatan," katanya.