“Ini yang direkomendasikan IDAI kepada Kemenkes. Jadi kalau seorang anak dalam masa menyusui mengalami weight faltering maka kita harus tenangkan ibunya, perbaiki manajemen laktasi kemudian evaluasi untuk temukan penyebabnya," katanya.
"Bayi-bayi dengan penyakit atau yang lahir premature, selain ASI harus ditambah dengan PKMK sesuai dengan anjuran tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan. Dengan keluarnya permenkes yang mengatur tentang PKMK ini, IDAI berharap semua dokter nantinya sudah bisa meresepkan PKMK,” imbuhnya.
Aturan mengenai PKMK sejatinya telah tertuang melalui Peraturan Menteri Kesehatan No 29/2019 yang mengatur pemberian Pangan Khusus untuk Kondisi Medis Khusus (PKMK) untuk anak penderita memiliki indikasi gagal tumbuh (weight faltering) yang jika tidak diintervensi akan berakibat menambah jumlah anak stunting. Editorial: Lukman Gusmanto