KOTA BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menuturkan, ada 11 daerah di Jabar yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 usai Presiden RI Joko Widodo memperpanjang PPKM Level hingga 2 Agustus 2021.
Sedangkan ke-16 daerah lainnya tetap menerapkan PPKM Level 4. Menurut Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil, daerah yang menerapkan PPKM Level 3 akan ada sejumlah penyesuaian mengenai pembatasan.
"Tentunya yang pertama PPKM Level sudah diumumkan oleh Presiden, dan sudah mulai penerapan PPKM di Level yang lebih rendah, yaitu Level 3, Level 2, dan Level 1," kata Kang Emil usai meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Universitas Muhammadiyah, Kota Bandung, Senin (26/7/2021).
Adapun 11 daerah yang menerapkan PPKM Level 3 yakni Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Tasikmalaya.
Kang Emil menuturkan, berdasarkan laporan pemerintah pusat, sebenarnya ada 13 daerah di Jabar yang masuk Level 3. Namun, dua daerah lainnya, yakni Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi, tetap menerapkan PPKM Level 4 karena berada dalam aglomerasi Bandung Raya.