BANDUNGNEWSPHOTO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung meluncurkan dua kendaraan Penyuluhan dan satu unit kendaraan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Wali Kota Bandung Oded M Danial berharap, hadirnya mobil penyuluhan ini bisa semakin membuat Kota Bandung kodusif.
“Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) pemerintah memberikan rasa aman, nyaman dan membimbing warganya agar taat aturan. Maka dari itu saya harap hadirnya sarana prasarana tiga kendaraan mobil hari ini untuk Satpol PP bis dimanfaatkan sebaik mungkin,” tutur Oded di Pendopo Kota Bandung, Jumat 12 November 2021.
Baca Juga: Pemda Provinsi Jabar dan Pemerintah Pusat Lakukan Upaya Pengendalian Banjir
Ia menyarankan, kendaraan tersebut diprioritaskan untuk mengedukasi kepada masyarakat.
“Harus diprioritaskan bukan tindak pidananya, tapi dimensi edukasinya yaitu penyuluhan,” katanya.
Apabila penyuluhannya berhasil, lanjut Oded, warga Kota Bandung taat aturan serta mengerti untuk minimalisir tindak pidana.
Baca Juga: Menteri Luar Negeri Inggris Tawarkan Buka Restoran Es Cendol di London
“Indikator keberhasilannya, pemerintah mampu membangun SDM yang unggul. Dalam arti kata keimanannya berkualitas, bahkan ketaatannya pun berkualitas,” katanya.
“Dengan adanya 3 mobil ini sebagai sarana prasarana, bisa membantu Satpol PP untuk pelaksanaan penegakan disiplin dan hukum,” jelas Oded.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengungkapkan, pada tahun 2020, Satpol PP Kota Bandung berserta beberapa perangkat daerah mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan dalam bentuk anggaran Dana Intensif Daerah (DID).
Baca Juga: Ridwan Kamil Beri Penjelasan soal Monumen Covid 19
“Dana ini oleh Satpol PP dialokasikan untuk sarana dan prasarana sebagai penunjang proses penegakan Perda (Peraturan Daerah) dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah). Ada juga penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan adanya kendaraan operasional berupa kendaraan unit tindakan pidana ringan danb unit penyuluhan,” bebernya.
Penyediaan kendaraan operasional ini, lanjut Rasdian, sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana minimal serta pembinaan teknis operasional dan penghargaan Satpol PP sebagai upaya pemenuhan sarana dan prasarana.
Artikel Terkait
Pemprov Jabar Berikan Bantuan Kendaraan Operasional kepada Organisasi Pelayan Masyarakat
Dukung Pelaksanaan Pilkada Serantak, Pemprov Jabar Serahkan Bantuan Kendaraan Operasional
Pemkot Bandung Berikan Bantuan Kendaraan Operasional kepada BNN Kota Bandung
Aher Lantik Pengurus PB PON 2016 dan Serahkan Kendaraan Operasional PON 2016
Kota Bandung Terima Hadiah Kendaraan Operasional Bus Disabilitas