BANDUNGNEWSPHOTO - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali meresmikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yaitu di Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, Taman Tongkeng, dan Jalan Braga.
Keempatnya diresmikan pada peringatan ke-57 Hari Kesehatan Nasional (HKN), Senin, 15 November 2021. Sebelumnya, Alun-alun Bandung juga telah menjadi kawasan KTR.
Peresmian dilakukan di salah satu dari 4 KTR baru, yakni Jalan Braga dengan menyibakkan tirai penutup rambu KTR oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial dan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Baca Juga: Wagub Jabar Tinjau pelaksanaan PTMT di SMAN 3 Depok
Sedangkan tiga KTR lainnya berada di Plaza Balaikota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng, diresmikan oleh lurah-lurah setempat mengikuti aba-aba dari Wali Kota Bandung.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR pada Mei 2021 lalu.
Pada peresmian KTR di Jalan Braga tersebut juga disaksikan oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Iwan Hermawan, Ketua TP PKK Kota Bandung, Siti Muntamah dan Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Bandung, Cici Ema Sumarna.
Baca Juga: Tujuh Aplikasi Baru SMART Birokrasi Diluncurkan Permudah Pelayanan Birokrasi
Oded mengatakan, dengan adanya Perda tentang KTR dan direalisasikannya KTR di sejumlah titik di Kota Bandung, bisa mengedukasi dan mengingatkan warga Kota Bandung tentang bahaya dari rokok.
Artikel Terkait
WITT Jawa Barat Berpartisipasi Dalam Deklarasikan Kawasan Tanpa Rokok
Satgas Kawasan Tanpa Rokok Mulai Bekerja
Satgas KTR Terus Kampanyekan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung
Sasar Hotel, Satgas Makin Gencar Sosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok
Soal Perda Kawasan Tanpa Rokok: MENGATUR, BUKAN MENYINGKIRKAN!