BANDUNGNEWSPHOTO – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 akan naik mengikuti keputusan dari pemerintah pusat sekaligus memberi keadilan bagi buruh dan pengusaha.
Keputusan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.
Penetapan UMP 2022 ini berdasarkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Kompetisi Basket DBL Seri Jabar Jadi Percontohan Basket dengan Penonton
Menurut Gubernur, kebijakan UMP ini merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta serta mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.
"Jadi kesimpulannya kalau ditanya apakah untuk tahun depan UMP akan naik? Iya kesimpulannya naik," kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis, 18 November 2021.
Ridwan Kamil juga mengingatkan, penetapan UMP ini hanya untuk pekerja/buruh yang umur kerjanya satu tahun. Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.
Baca Juga: Jalan Tol Menuju Pelabuhan Patimban Segera Dibangun
Maksudnya, pekerja bisa melakukan negosiasi dengan perusahaan secara langsung untuk penetapan upah jika masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun. Sebagai salah satu contohnya adalah kasus yang terjadi di Kabupaten Majalengka, di mana perusahaan dengan inisiatifnya menaikkan upah setelah bernegosiasi dengan para pekerjanya.
Artikel Terkait
Ribuan Buruh Geruduk Gedung Sate, Tolak Pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja
Wagub Jabar Terima Audiensi Buruh Soal UMSK dan Bansos
Uu Ruzhanul Berdialog dengan Buruh di Gedung Sate
2.500 Buruh PT Kahatex Divaksin oleh Nakes dari Polri, TNI, dan Perguruan Tinggi
Kesejahteraan Buruh dan Industri Harus Adil Ikuti Asas Keadilan