123 Koperasi di Kelurahan dan Tempat Ibadah Kota Bandung Sudah Terbentuk

- Kamis, 25 November 2021 | 19:55 WIB
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat membuka Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Janji Wali Kota di Bidang Koperasi dirangkaikan dengan Bimbingan Teknis Optimalisasi Koperasi Juara dan Koperasi di Tempat Ibadah di Hotel Horison, Kota Bandung, Kamis 25 November 2021. (Humas Pemkot Bandung)
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat membuka Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Janji Wali Kota di Bidang Koperasi dirangkaikan dengan Bimbingan Teknis Optimalisasi Koperasi Juara dan Koperasi di Tempat Ibadah di Hotel Horison, Kota Bandung, Kamis 25 November 2021. (Humas Pemkot Bandung)

BANDUNGNEWSPHOTO - Sebanyak 123 koperasi di Kota Bandung yang terdiri dari 63 Koperasi baru di Kelurahan dan 60 Koperasi di tempat ibadah sudah terbentuk.

Demikian dikatakan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat membuka Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Janji Wali Kota di Bidang Koperasi dirangkaikan dengan Bimbingan Teknis Optimalisasi Koperasi Juara dan Koperasi di Tempat Ibadah di Hotel Horison, Kota Bandung, Kamis 25 November 2021.

"Ahamdulillah pelan tapi pasti, program pembentukan Koperasi Juara di setiap Kelurahan bisa terlaksana, demikian pula Koperasi di Tempat Ibadah hingga saat ini sudah terbentuk 63 Koperasi baru di Kelurahan, dan 60 Koperasi di tempat ibadah," katanya.

Baca Juga: Ridwan Kamil akan Perjuangkan Kesejahteraan BPD

Menurut Yana, pembentukan koperasi baru ini sempat tersendat pada tahun 2020, karena adanya pandemi Covid-19, namun di tahun 2021 dilakukan akselerasi sehingga bisa berdiri lagi 30 Koperasi di Kelurahan dan 30 lagi Koperasi di tempat ibadah di kota Bandung.

"Tentu saja tidak hanya sampai terbentuk, Pemerintah terus melakukan pembinaan sehingga koperasi yang baru berdiri, bisa berkembang dengan baik," ucapnya.

Wali Kota Bandung Oded M Danial bersama Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana di masa periode jabatannya berjanji menjadikan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai salah satu janji politik sehingga banyak program yang disusun.

Baca Juga: Pemkot Bandung Siapkan 78 Acara Tahun 2022 Guna Dongkrak Pariwisata Pasca Pandemi Covid 19

Salah satunya, pembentukan dan peningkatan peranan Koperasi di masyarakat, keduanya berkeinginan supaya di setiap Kelurahan terdapat satu Koperasi Juara.

Selain itu Tempat Ibadah juga harus memiliki koperasi agar bisa berperan dalam peningkatan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Koperasi Juara adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat dengan kriteria, memiliki badan hukum, memiliki sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK), peningkatan jumlah anggota, dan menyalurkan dana sosial dan pembangunan daerah kerja di lingkungan tempat koperasi berada.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Raih Dua Penghargaan People of The Year 2021

Sedangkan Koperasi di tempat ibadah adalah koperasi yang didirikan di tempat ibadah yang memiliki peranan dalam upaya mendorong peningkatan tempat ibadah untuk peningkatan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

"Pada masa pandemi, omzet koperasi menurun hingga lebih dari 50 persen, tapi Kementerian Koperasi dan Dinas Koperasi Kota Bandung bergerak cepat untuk memulihkan usaha koperasi ini dengan mengeluarkan beberapa regulasi dan langkah-langkah strategis untuk pengembangannya," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Lukman Gusmanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X