BANDUNGNEWSPHOTO - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin sekolah tempat opnum guru HW tersangka pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Kota Bandung. Kemenag juga memastikan keberlansungan pendidikan seluruh siswa di Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) tersebut.
Kepala Kemenag Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat sejak kasus ini terkuak Juni lalu, untuk meninjau ulang operasional lembaga pendidikan tempat HW, pelaku asusila mengajar.
"Kalau lembaganya kita telah memastikan proses pencabutan izinnya. Karena yang berwenang mencabut izin yaitu Kemenag RI," ucap Tedi, Kamis, 9 Desember 2021.
Baca Juga: Pemkot Bandung akan Berikan 200 Sertifikat Halal dan Uji Mutu Secara Gratis, Ikuti Cara Daftarnya
Tedi menuturkan, PKPPS yang diselenggarakan oleh yayasan pondok pesantren tersebut hanya mendapatkan izin untuk di Antapani.
Sedangkan pesantren yang berlokasi di Cibiru berdiri tanpa izin Kemenag.
"Ketika lokasinya berbeda harus ada izin terpisah, yaitu izin cabang. Pelaku belum urus izin cabang di Cibiru, yang katanya boarding school. Sebelumnya kita tidak mengetahui pendirian cabang di Cibiru," ujarnya.
Selain mengajukan pembekuan lembaga, Tedi juga langsung bergerak cepat menangani keberlanjutan proses pendidikan para santriwati yang terdata di lembaga tersebut. Tujuannya agar bisa segera memindahkan ke lembaga pendidikan lain.
Artikel Terkait
Atalia Tegaskan Kegiatan Santri Susur Sungai Mengakibatkan Korban di Ciamis Bukanlah Kegiatan Pramuka
Gubernur Ridwan Kamil Pimpin Upacara Hari Santri Tingkat Jabar Bertemakan Santri Siaga Jiwa Raga
Hari Santri Momentum Tepat Bagi Santri Untuk Belajar Lebih Baik dan Bermanfaat Bagi Masyarakat
Ridwan Kamil Kecam Pelaku Pemerkosaan Santriwati, Hukum Seberat-beratnya
Panglima Santri Kutuk Pelaku Pemerkosaan Belasan Santriwari di Kota Bandung