OPOP Sentuh 2.574 Pesantren di Jabar, Dorong Pesantren Unggulan dan Kemandirian Ekonomi

- Rabu, 15 Desember 2021 | 22:02 WIB
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat menjadi pembicara dalam Webinar OPOP Tahun 2021 di Rumah Singgah Wakil Gubernur, Kota Tasikmalaya, Rabu, 15 Desember 2021. (Biro Adpim Jabar/Aji Bagus Muharam)
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat menjadi pembicara dalam Webinar OPOP Tahun 2021 di Rumah Singgah Wakil Gubernur, Kota Tasikmalaya, Rabu, 15 Desember 2021. (Biro Adpim Jabar/Aji Bagus Muharam)

BANDUNGNEWSPHOTO - Program OPOP yang mulai diluncurkan oleh Pemda Provinsi Jawa Barat pada akhir 2018 sampai saat ini terus bergulir menciptakan pesantren unggulan di bidang bisnis dan kemandirian ekonomi. Program OPOP sampai tahun 2021 telah diikuti 2.574 pesantren dari target 5.000 pesantren hingga akhir 2023.

Program One Pesantren One Product (OPOP) menjadi salah satu upaya Pemda Provinsi Jabar dalam meningkatkan perekonomian secara adil dan merata, terutama pascapandemi Covid-19. Peningkatan ekonomi pesantren dapat memberi dampak positif pada perekonomian masyarakat sekitar pesantren.

Demikian dikatakan Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat menjadi pembicara dalam Webinar OPOP Tahun 2021 di Rumah Singgah Wakil Gubernur, Kota Tasikmalaya, Rabu, 15 Desember 2021.

Baca Juga: Pemkab Bandung Raih Penghargaan program Gerakan Menuju 100 Smart City

Menurut Pak Uu, sapaan Wagub Jabar, dalam rangka mewujudkan perkembangan ekonomi yang adil dan merata, maka Pemprov Jabar melahirkan program-program seperti desa wisata, OVOC (One Village One Company), BUMDes, dan program lain termasuk OPOP.

“Kalau pesantren memiliki kegiatan ekonomi yang hebat, maka masyarakat sekitar akan menikmati peluang dan pergerakan ekonomi. Biasanya ponpes ada di pedesaan, maka uang akan beredar di wilayah tersebut,” imbuhnya.

Pak Uu juga memaparkan, program OPOP memiliki payung hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) yang memuat visi misi Pemda Provinsi Jabar Periode 2012-2023, dan Perda terkait anggaran setiap tahunnya.

Baca Juga: IJTI Jabar Berikan Penghargaan Program Sosial dan Pendidikan Terbaik Kepada Bupati Bandung

Selain itu, payung hukum OPOP juga diperkuat oleh Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Dalam Perda tersebut, tercantum tiga kewajiban pemerintah terhadap pesantren, yakni pemberdayaan, penyuluhan, serta pembiayaan.

“Yang masuk kepada OPOP adalah tentang poin pemberdayaan. Jadi payung hukum dalam melaksanakan OPOP ini sangat luar biasa,” ucapnya.

Pak Uu berharap, 2.574 pesantren yang sudah tersentuh program OPOP dapat menjadi Pesantren Juara. “Yang dimaksud dengan Pesantren Juara adalah pesantren yang mandiri dalam bidang ekonomi, yang operasional dan kebutuhannya tidak bergantung pada zakat, infak dan sedekah,” katanya.

Baca Juga: IJTI Jabar berikan Penghargaan Ketahanan Pangan Kepada Almarhum Oded M Danial

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (DISKUK) Jabar Kusmana Hartadji menuturkan, target pesantren dalam program OPOP adalah 5.000 pesantren. Dengan demikian, capaian target OPOP sudah lebih dari 50 persen.

“Sesuai dengan RPJMD Jabar 2018-2023 kita punya target sebetulnya 5.000 (ponpes), dan saat ini realisasinya untuk tahun 2019 dan 2020 itu 1.574 (ponpes) dan di tahun 2021 ini 1.000 pesantren,” kata Kusmana.

Halaman:

Editor: Lukman Gusmanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X