BANDUNGNEWSPHOTO - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan menaikan tarif parkir yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2022.
Tarif parkir yang akan dinaikkan berdasarkan tiga zona yaitu pusat kota, penyangga, dan pinggiran.
Kenaikan tersebut akan berlaku baik untuk pembayaran secara tunai, ataupun non tunai karena sudah diatur oleh peraturan pemerintah.
Baca Juga: Tidak ada varian Covid-19 yang disebut Delmicron, Delmicron Istilah yang Menyesatkan
Dikutip bandungnewsphoto.com dari akun Instagram @infobandungraya pada Sabtu, 25 Desember 2021, hal ini diberlakukan sebagai acuan pengendalian arus lalu lintas dalam rangka mengurai kemacetan demi terciptanya kelancaran lalu lintas di kota Bandung.
Adapun, aturan yang membahas mengenai kebijakan ini adalah Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021 tentang perparkiran.
Tarif pelayanan parkir dan batas wilayah yang dibedakan berdasarkan tiga zona tersebut adalah:
Baca Juga: Rumah Deret tamansari Bandung Tahap II Sudah Selesai 100 Persen, Target 2022 Mulai Dihuni
1. Tarif Parkir Zona Pusat Kota
Kawasan tarif parkir zona pusat kota meliputi:
- Bagian utara sampai Jalan Padjajaran
- Bagian selatan sampai Jalan Peta (Lingkar Selatan)
- Bagian timur sampai Jalan Karapitan (Simpang Lima)
- Bagian barat sampai Jalan Waringin
Artikel Terkait
Dishub Gelar Edukasi Mesin Parkir, Retribusi Naik 100 Persen
Dishub Kota Bandung Ajak Warga Berkolaborasi Berantas Parkir Liar
Dishub Kota Bandung Mulai Berlakukan Mesin Parkir non-Tunai
Parkir Sembarangan, Siap-siap Pentil Ban Dicabut
Jangan Parkir Sembarangan Jika Anda Tak Ingin Mengalami Ini