Tarif yang akan diberlakukan yakni
-Kendaraan bermutana jenis truk gandeng/kontainer sebesar Rp7.000/jam
-Kendaraan jenis bus/truk sebesar Rp7.000/jam
-Kendaraan jenis angkutan barang box/pickup sebesar Rp5.000/jam
-Kendaraan jenis roda empat/sedan/lainnya sebesar Rp5.000/jam
-Kendaraan jenis sepeda motor sebesar Rp3.000/jam
2. Tarif Parkir Zona Penyangga
Kawasan tarif parkir Zona Penyangga terbagi atas:
- Bagian utara Jalan Padjadjaran sampai Simpang Dago
- Bagian selatan Jalan Peta (Lingkar Selatan) sampai Jalan Soekarno Hatta
- Bagiam timur Jalan Karapitan (Simpang Lima) sampai Cicaheum
- Bagian barat Jalan Waringin sampai Jalan Elang
Baca Juga: Hadapi Nataru, Pemkot Bandung Siapkan 20 Pos Pengamanan di Titik Rawan Kerumunan
Tarif yang akan diberlakukan yakni
-Kendaraan bermutana jenis truk gandeng/kontainer sebesar Rp6.000/jam
-Kendaraan jenis bus/truk sebesar Rp6.000/jam
-Kendaraan jenis angkutan barang box/pickup sebesar Rp4.000/jam
-Kendaraan jenis roda empat/sedan/lainnya sebesar Rp4.000/jam
-Kendaraan jenis sepeda motor sebesar Rp2.000/jam
3. Tarif Parkir Zona Pinggiran
Kawasan tarif parkir Zona Pinggiran terbagi atas:
- Bagian utara Simpang Dago sampai area Punclut
- Bagian selatan Jalan Soekarno Hatta sampai area masuk Tol Padaleunyi
- Bagian timur Cicaheum sampai Jalan Cibiru
- Bagian barat Jalan Elang sampai Jalan Gunung Batu (Cimindi)
Tarif yang akan diberlakukan yakni
-Kendaraan bermutana jenis truk gandeng/kontainer sebesar Rp6.000/jam
-Kendaraan jenis bus/truk sebesar Rp6.000/jam
-Kendaraan jenis angkutan barang box/pickup sebesar Rp3.000/jam
-Kendaraan jenis roda empat/sedan/lainnya sebesar Rp3.000/jam
-Kendaraan jenis sepeda motor sebesar Rp2.000/jam ***
Artikel Terkait
Dishub Gelar Edukasi Mesin Parkir, Retribusi Naik 100 Persen
Dishub Kota Bandung Ajak Warga Berkolaborasi Berantas Parkir Liar
Dishub Kota Bandung Mulai Berlakukan Mesin Parkir non-Tunai
Parkir Sembarangan, Siap-siap Pentil Ban Dicabut
Jangan Parkir Sembarangan Jika Anda Tak Ingin Mengalami Ini