Saat Patroli Antisipasi Nataru, Satuan Narkoba Polres Cirebon Pergoki dan Tangkap Sopir yang Asyik Nyabu

- Minggu, 26 Desember 2021 | 12:24 WIB
Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota saat menggelar konferensi pers, Sabtu 25 Desember 2021. (Tangkapan layar akun instragram @humaspolda.jabar)
Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota saat menggelar konferensi pers, Sabtu 25 Desember 2021. (Tangkapan layar akun instragram @humaspolda.jabar)

BANDUNGNEWSPHOTO - Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap sejumlah sopir dan kernet yang sedang asyik menikmati sabu-sabu di pinggir jalan nasional Kota Cirebon, saat mereka tengah beristirahat dalam perjalanan dari Jakarta menuju ke Lombok.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan, saat patroli antisipasi Natal dan Tahun Baru (nataru), polisi berhasil mengamankan sabu seberat 12.1 gram dari 6 tersangka yang terdiri dari 4 sopir dan kernet dari Jawa Tengah dan 2 tersangka lainnya berasal dari Cirebon.

"Ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, terungkap di dipinggir jalan nasional Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. Keempat pelaku yakni dua sopir RM (46) dan GR (35) serta dua kernet SR (44) dan HW (28). Mereka menggunakan sabu tersebut saat tengah beristirahat dalam perjalanan dari Jakarta menuju ke Lombok," kata Fahri, saat konferensi pers, Sabtu 25 Desember 2021.

Baca Juga: Tarif Parkir di Kota Bandung akan Naik Mulai 1 Januari 2022

Menurut Fahri dari akun instragram @humaspolda.jabar, dari tersangka RM dan SR berhasil disita barang bukti dari berupa 1 buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas kaca minuman C1000 tutupnya tersambung 2 buah sedotan. 3 unit hp, dan 1 unit mobil box Isuzu warna putih.

Sementara dari GR dan HW berhasil di sita 1 Buah pipet kaca warna bening terdapat narkotika jenis sabu. 1 buah alat hisap (bong) terbuat dari air mineral terdapat dua buah sedotan. 1 unit hp dan 1 unit mobil HINO dengan plat nomer K 8978 TK.

“Kronologis penangkapan, pada hari selasa tanggal 21 Desember 2021 sekira jam 01.30 wib petugas Polisi dari satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota yang di pimpin oleh IPDA BASTIAN DHIRA OW, S.Tr.K. Ketika sedang melaksanakan patroli malam rawan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, kemudian telah dicurigai dua mobil truk box Hino dan Isuzu berhenti di pinggir Jalan Nasional. Selanjutnya dihampiri oleh petugas sambil diperlihatkan surat tugas dan mengaku bernama RM dan SR, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut,” ungkap AKP Tanwin Nopiansah, SE.

Baca Juga: Tidak ada varian Covid-19 yang disebut Delmicron, Delmicron Istilah yang Menyesatkan

Pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka inisial D yang berada di Surabaya dengan sistem COD dan modus mereka dengan menempel, pengguna/pemakai dan transaksi langsung (COD).

“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota karena tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang/DEPKES RI di dalam memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Kepada para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan permenkes No. 14 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) subsider 3 (tiga) bulan,” kata Iptu Ngatidja, SH, MH, Kasi Humas Polres Cirebon Kota.***

Editor: Lukman Gusmanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X