• Jumat, 22 September 2023

Apindo Ancam Gugat Ridwan Kamil, Disnakertrans Jabar Posting SK Gubernur Jabar Soal Kenaikan Upah Buruh

- Jumat, 7 Januari 2022 | 14:43 WIB
Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/KEP.874-Kesra/2022 (Instagram/@disnakertransjabar)
Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/KEP.874-Kesra/2022 (Instagram/@disnakertransjabar)

BANDUNGNEWSPHOTO - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat akan melayangkan gugatan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil jika tidak mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/KEP.874-Kesra/2022.

Ketika rencana itu dicuatkan, akin Instagram Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar merilis Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/KEP.874-Kesra/2022 itu.

"Halo Baladnakertrans, Berikut adalah Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.874-Kesra/2021 tentang Kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih Pada Perusahaan, silakan disimak yaa," tulis caption postingan tersebut.

Baca Juga: Polri Mau Pasang Chip di Plat Nomor, Saran Netien: Baiknya Ditanam Oleh Produsen Kendaraan, Lebih Aman!

Baca Juga: Ada Pertimbangan Keselamatan di Balik Penundaan Grammy Awards 2022

Postingan itu mendapatkan beberapa komentar. "Kenapa harus ada diktum 4?sama juga boong atuh," tulis pemilik akun @busur_ok.

"Aturan BANCI mang!politis wungkul!..." timpal pemilik akun adul_muda.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar, Ning Wahyu Astutik mengatakan bahwa SK yang ditandatangan Ridwan Kamil pada 3 Januari 2022 itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bocorkan Agenda Peresmian Flyover Leuwigajah, Netizen: Tolong Rancamanyar, Pak!

Baca Juga: Kontrak dengan Agensi Berakhir, Jian Jamin IMFACT Tak Bubar

"SK tersebut membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha dan sangat mengganggu kondusivitas berusaha," ujar Ning di Bandung, Selasa, 4 Januari 2022.

Menurut Ning, kewenangan Gubernur dalam penentuan upah terbatas pada dua hal. Pertama PP No 36/2021 Pasal 27 ayat 1, yakni Gubernur wajib menentukan Upah Minimum Propinsi setiap tahun.

Yang kedua PP No 36/2021 Pasal 30 ayat 1 menyebutkan bahwa Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau kota dengan syarat tertentu, dan seterusnya.***

 

 

Halaman:

Editor: Bobby Satria

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X