BANDUNGNEWSPHOTO - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil angkat bicara soal tuntutan hukuman mati untuk Heri Wirawan (HW) yang didakwa memerkosa 13 anak didiknya.
Dalam postingan di akun Instagram pribadinya, @ridwankamil berjudul "HERI WIRAWAN DITUNTUT HUKUMAN MATI", Rabu, 12 Januari 2022, Emil -- sapaan akrabnya berharap keadialan akan hadir untuk para korban.
"Semoga akhirnya keadilan hadir bagi para korban kejahatan luar biasa ini, dan menjadi pelajaran bagi mereka yang melakukan kejahatan serupa," tulis Emil.
Baca Juga: Polisi Sebut Ardhito Pramono Ditangkap Bersama Narkoba Jenis Sabu
Baca Juga: Cara Anya Geraldine Menjaga Asupan Gizi
Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dituntut hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Herry Wirawan dengan pidana tambahan yakni hukuman kebiri kimia.
Sidang lanjutan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan ini dilakukan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung.***
Artikel Terkait
Ridwan Kamil Kecam Pelaku Pemerkosaan Santriwati, Hukum Seberat-beratnya
Panglima Santri Kutuk Pelaku Pemerkosaan Belasan Santriwari di Kota Bandung
Atalia Minta Semua Pihak Kawal Persidangan Kasus Pemerkosaan Santriwati Agar Pelaku Dihukum Maksimal
Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Tak Ada Faktor yang Meringankan Terdakwa