Minta Jaksa Agung Ganti Kajati yang Gunakan Bahasa Sunda, PP-SS: Arteria Lukai Penutur Bahasa Daerah

- Selasa, 18 Januari 2022 | 13:51 WIB
Arteria Dahlan (dpr.go.id)
Arteria Dahlan (dpr.go.id)

BANDUNGNEWSPHOTO - Pernyataan anggota DPR Komisi III Arteria Dahlan (Fraksi PDIP) yang meminta Jaksa Agung mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat kerja, Senin 7 Januari 2022 lalu, mengundang reaksi.

Ketua Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PP-SS), Cecep Burdansyah menilai, pernyataan Arteria sangat berlebihan dan melukai penutur bahasa daerah, terutama bahasa Sunda.

Disebut Cecep, dalam pernyataannya, Arteria menggangap penggunaaan Bahasa Sunda dalam forum rapat oleh pejabat dianggap melanggar hukum. Sesuai aturan, seorang pejabat negara baru bisa diberhentikan seandainya melanggar hukum pidana.

Baca Juga: Viking Dago Juara Lomba Kompetisi Mural Markas Bobotoh

Baca Juga: Kisah Tragis Guizhong Genshin Impact dan Kalimat Terakhir yang Tak Mampu Tersampaikan

"Cara pandang Arteria Dahlan tentu berlebihan dan melukai penutur bahasa Sunda, bahkan penutur bahasa daerah, karena menganggap menggunakan bahasa Sunda (daerah) sebagai kejahatan," demikian pernyataan Cecep.

Dalam pernyataan selanjutnya, Cecep menyebutkan, bahasa daerah diakui dalam konstitusi. Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.”

Jadi, sebut Cecep, siapa pun, baik pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif dan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke sudah selayaknya menghormati dan memelihara bahasa daerah.

Baca Juga: Menarik, Begini Penawaran Paket Bundling Samsung Galaxy S21FE Telkomsel Halo

Baca Juga: Nicholas Saputra Minum Kopi, Netizen: Boleh Dong Dapat Sticker Foto Mas @Nicsap?

Diambahkan, Kajati yang bicara bahasa Sunda dalam rapat kerja masih sejalan dengan konstitusi. Ada pun bila dalam raker tersebut ada yang tidak paham atas apa yang dikatakan Kajati, ada cara untuk meminta Kajati mengulang pembicaraannya dalam bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bukan dengan meminta diganti.

"Pernyataan meminta Jaksa Agung mengganti Kajati jelas merupakan sikap politik yang tidak terpuji dan mengingkari konstitusi," tambahnya.

Ditambahkan, pernyataan Arteria disaksikan, baik oleh sesama anggota DPR dan rakyat melalui media, dan dikhawatirkan sikap tersebut menular dan jadi sikap politik para politikus dan kader partai di tanah air, sehingga peminggiran terhadap bahasa daerah perlahan tapi pasti menggiring pada kematian bahasa daerah.

Baca Juga: 5 Berita Terpopuler 17 Januari 2022, Dari Kolaborasi Nicholas Saputra-Isyana Hingga PeresmianKomunitas Bobotoh

Baca Juga: Link Live Streaming Borneo FC vs Persib, Robert Sudah Kantongi Kelemahan dan Cara Menangkan Pertandingan

Halaman:

Editor: Bobby Satria

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X