"Mudah-mudahan ini bermanfaat bagi masyarakat, tidak perlu repot mondar mandir, cukup mengginakan aplikasi, setelah selesai baru kita ambil. Ini adalah salah satu inovasi yang diberikan oleh Pemkot Cimahi dalam hal ini Disdukcapil," ujar Ngatiyana.
Plt Sekretaris Disdukcapil Kota Cimahi, Rosi Desrita menambahkan, untuk bisa menggunakan aplikasi Sipade dan Sibenar ini, masyrakat harus mengunduhnya terlebih dahulu di play store smartphone masing-masing.
Baca Juga: 5 Berita Terheboh 21 Januari 2022, Dari Kecelakaan Maut di Balikpapan Hingga Permintaan Maaf KBS
"Nanti ada linknya ikuti langkah-langkahnya, masukan persyaratan-persyaratannya, petugas akan memprosesnya," kata Rosi.
Dikatakan Rosi, persyaratan administrasi kependudukan kini sudah dipermudah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dulu, terang dia, persyaratannya ada 10 item. Namun lewat Perpres kekinian, syaratnya hanya cukup 3-4 item saja. "Persyaratnnya nanti dikirimkan, fotonya di scan karena fotonya harus yang asli. Jadi nanti memasukan persyaratan jangan fotokopi yang]g buram dan sebaginya, nanti di kita juga susah untuk memprosesnya," terang Rosi.*** (Haidar Rais/mapaybandung.com)
Artikel Terkait
Gugus Tugas COVID-19 Jawa Barat Gelar Tes Swab Massal di Kawasan Industri Bekasi
Wagub Jabar Pantau Protokol Kesehatan di Pasar Hewan Dinas Peternakan Kabupaten Tasikmalaya
Wagub Jabar Tutup Lokasi Galian Tanah Merah Ilegal di Kabupaten Bekasi
Sultan Sepuh XIV Keraton Kasepuhan Cirebon PRA Arief Natadiningrat Meninggal
Kota Bandung Terima Bantuan 440 Unit Perbaikan Rutilahu Dari Pemprov Jabar
Oded Ajak Warga Lawan Corona dengan Semangat Bandung Lautan Api
Pemkot Dan PTDI-STTD Kerja Sama Hadirkan SDM Transportasi Atasi Kemacetan
Tradisi Ziarah Jelang Ramadhan Mulai Ramai
Jelang lebaran 2021 Pengunjung Mal Mulai Ramai
Banjir Redam Kecamatan Dayeuhkolot, Baleendah, Bojongsoang, dan Margahayu