Ridwan Kamil Dukung Tindakan Tegas pada Konser Tri Suaka, Nabila Maharani, dan Zidan di Subang

- Rabu, 2 Februari 2022 | 19:05 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat lepas sambut Panglima Kodam III/ Siliwangi di Taman Pule Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Rabu, 2 Februari 2022. Menurutnya Konser Tri Suaka, Nabila Maharani, dan Zidan di Subang melanggar protokol kesehatan. (Biro Adpim Jabar)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat lepas sambut Panglima Kodam III/ Siliwangi di Taman Pule Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Rabu, 2 Februari 2022. Menurutnya Konser Tri Suaka, Nabila Maharani, dan Zidan di Subang melanggar protokol kesehatan. (Biro Adpim Jabar)

BANDUNGNEWSPHOTO - Konser musik dari Tri Suaka, Nabila Maharani dan Zidan di Taman Anggur Kululu, Kabupaten Subang pada Minggu, 30 Januari 2022, menjadi sorotan publik dan disayangkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Menurut Ridwan Kamil, kejadian yang viral di media sosial tersebut sangat disayangkan mengingat saat ini kasus Covid-19 melonjak dan Kementerian Kesehatan menyatakan Indonesia sudah masuk gelombang ketiga.

Ridwan Kamil pun mendukung penuh tindakan tegas terhadap panitia pelaksana karena melanggar protokol kesehatan dengan menimbulkan kerumunan dan banyak yang tidak memakai masker.

Baca Juga: DPD Partai Gerindra Jabar Gelar Vaksinasi Booster untuk 27.000 Dosis Vaksin di Jawa Barat

Menurut Ridwan Kamil, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemkab Subang untuk menindak panitia pada konser tersebut yang lalai karena menyebabkan kerumunan dan banyak yang tak memakai masker.

"Saya sudah koordinasi memerintahkan Bupati Subang untuk melakukan tindakan tegas, saya kira itu sudah dilakukan dan saya apresiasi," ujarnya di Makodam III/ Siliwangi Bandung, Rabu, 2 Februari 2022.

Sesuai ketentuan, secara teknis penindakan pelanggaran prokes di daerah dilakukan oleh bupati maupun wali kota.

Baca Juga: Pemerintah Rubah Waktu Karantina PPLN Menjadi 5 Hari, Pintu Masuk Internasional di Bali Akan Dibuka Kembali

"Tindakan tegas sudah dari Bupati tidak harus berlapis dari provinsi," kata Kang Emil.

Tindakan tegas tersebut menurutnya sangat beralasan mengingat saat ini kasus Covid-19 di sejumlah daerah sedang melonjak termasuk di Jabar. Terlebih adanya varian omicron yang daya tularnya sangat cepat.

Kang Emil menegaskan, walaupun sejumlah kegiatan masih diperbolehkan namun harus menerapkan prokes ketat dan terukur.

Baca Juga: Puncak Omicron Diprediksi Akhir Februari Lebih Besar Tiga Kali Lipat daripada Delta

"Tapi kalau dempetan nggak pakai masker tentu harus ditindak karena melanggar," tegasnya.***

Editor: Lukman Gusmanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X