BANDUNGNEWSPHOTO - Posko Pengaduan THR 2022 menerima 305 pengaduan dari pekerja di seluruh Jawa Barat terkait pencairan tunjangan hari raya (THR) per 25 April 2022 atau H-7 Lebaran. Sebanyak 173 perusahaan menjadi terlapor karena dianggap tidak memenuhi hak pekerja.
Selain dari posko tersebut yang berada di kantor Disnekertrans Jabar Jalan Soekarno Hatta No 532, Kota Bandung, juga dari lima unit pelaksana teknis daerah (UPTD).
Kelima UPTD tersebut yakni UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya.
Baca Juga: Bandara Husein Sastranegara Akan Kembali Buka Rute Internasional Seiring Membaiknya Pandemi Covid-19
Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta menjelaskan Disnakertrans Jabar sendiri masih dalam proses mengidentifikasi kategori pengaduan apakah karena perusahaan terlambat membayar THR, mencicil THR, atau tidak membayar THR sama sekali.
"Dari laporan tersebut kami tengah memilah dan mengidentifikasi laporan," kata Joao De Araujo Dacosta usai acara Jabar Punya Informasi di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa, 26 April 2022.
Menurut Joao, usai identifikasi mereka akan berkoordinasi dengan pemda kota/kabupaten guna memfasilitasi pertemuan bipartid antara perusahaan dan pekerja. Apa yang didapat dari bipartid akan jadi acuan untuk tindakan preventif di masa mendatang.
Baca Juga: Inilah Sanksi Bagi ASN yang Ketahuan Mudik Pakai Kendaraan Dinas
"Tapi kalau perusahaan tidak membayar dan kami anggap tidak patuh nanti akan kami turunkan pengawas untuk lakukan pemeriksaan karena kita tahu bahwa pembayaran atau tidak bayar THR itu normatif dan ada sanksi administratif," katanya.
Artikel Terkait
Jabar Minta Perusahaan Berunding dengan Pekerja dalam Setiap Keputusan, Termasuk Soal THR
THR Dibayarkan Sebelum H-7, Disnaker Bentuk Posko
Jabar Komitmen Fasilitasi Dialog Perusahaan Soal THR
Apindo Jabar Pastikan Pembayaran THR Idulfitri 2022 Tepat Waktu dan Tidak Dicicil
Kabar Gembira, THR dan Gaji Ke-13 ASN, Anggota TNI, Polri, Pensiunan serta Pejabat Negara Segera Cair