BANDUNGNEWSPHOTO - Menjelang Idul Adha 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberlakukan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk hewan kurban dari luar daerah yang akan masuk ke Kota Bandung.
Hal itu dilakukan untuk mencegah datangnya Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) ke Kota Bandung. Jika pendatang tidak melampirkan SKKH, maka semua hewan yang datang akan ditolak dan harus kembali lagi ke daerah asal.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna saat rapat koordinasi strategis terkait pencegahan PMK di Kota Bandung bersama para camat dan lurah se-Kota Bandung secara hybrid, Senin, 23 Mei 2022.
Baca Juga: Jokowi Optimis Harga Minyak Goreng Dua Pekan Kedepan Rp14.000 Perliter
"Kita akan buat Surat Edarannya (SE). Siapapun yang nanti akan menjual hewan ke Kota Bandung, wajib menyertakan SKKH. Kalau tidak SKKH, kita larang masuk ke Bandung!" kata Ema.
Seluruh camat dan lurah wajib mendatangi dan mengecek SKKH ini di tiap wilayahnya untuk memantau hewan ternak (sapi dan domba) yang datang ke Kota Bandung.
Ema juga mengimbau bagi para peternak di Kota Bandung untuk menunda penambahan stok dan sebaiknya menggunakan hewan lama yang tersedia.
Baca Juga: Bus Tabrak Dua Rumah di Pari Ciamis, 5 Orang Penghuni Rumah Tewas Seketika
"Kalau mau aman, semua orang sekarang tidak ada yang transaksi penambahan hewan, kecuali ada garansi keamanannya. Sehingga hewan terjamin kesehatannya dengan SKKH," ujarnya.
Artikel Terkait
Wagub Jabar Pantau Protokol Kesehatan di Pasar Hewan Dinas Peternakan Kabupaten Tasikmalaya
Idul Adha di Cipeundeuy, Wagub Jabar Serahkan Hewan Kurban dan Sembako
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Apresiasi Pasar Hewan Kurban di Cimahi
Jelang Idul Adha 2020, Pemkot Bandung Ajukan Vaksinasi Hewan Kurban Antisipasi Penularan Penyakit Hewan
Pemkot Bandung Pastikan Belum Menemukan Kasus Positif Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak