BANDUNGNEWSPHOTO - Dani Ramdan resmi menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bekasi setelah dilantik Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum selaku Pelaksana Harian Gubernur Jawa Barat.
Acara pelantikan tersebut digelar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti Kompleks Kantor Pemda Kabupaten Bekasi, Senin, 23 Mei 2022.
Dani Ramdan adalah Kepala Pelaksana Harian BPBD Jabar dan akan menjadi Penjabat Bupati Bekasi hingga satu tahun mendatang.
Dani menjabat sebagai Bupati Bekasi yang ditinggalkan Ahmad Marjuki karena habis masa jabatannya. Ahmad Marjuki sejatinya Wakil Bupati Bekasi definitif sekaligus pelaksana tugas (plt) Bupati Bekasi. Ahmad Marjuki menjadi pelaksana tugas (plt) karena Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal dunia 11 Juli 2021 yang lalu.
Eka Supria sendiri sebelumnya Wakil yang naik menjadi Bupati Bekasi menggantikan Neneng Hassanah Yasin.
Pelantikan Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1178 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi. Dengan masa jabatan selama satu tahun, terhitung sejak tanggal dilantik.
Dani mengucap sumpah sebagai Penjabat Bupati Bekasi dan berjanji akan menjalankan tugas sebagai penjabat bupati sebaik-baiknya.
Artikel Terkait
Ridwan Kamil Lantik Kepala BPBD Jabar Jadi Pj Bupati Bekasi
Akhmad Marzuki Resmi Jabat Wakil Bupati Bekasi Sekaligus Plt Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Resmi Menjadi Plt. Wali Kota Bekasi
Pasca Wali Kota Bekasi Tertangkap KPK, Ridwan Kamil Berikan Arahan ke ASN Kota Bekasi
Kasus Dugaan Suap Wali Kota Bekasi, KPK Periksa Delapan Saksi, Termasuk Ajudan