Dengan adanya temuan 5 hewan ternak yang positif PMK, tim dari DKPP Kota Bandung langsung melakukan tracing dan juga mengkarantina hewan ternak tersebut.
Seperti pada kasus covid-19, hewan yang positif PMK jalani karantina selama 14 hari.
Adapun hewan ternak yang dinyatakan positif PMK itu, kata Gin Gin, ternyata hewan ternak yang dimasukan peternak secara diam-diam tanpa melapor DKPP.
"Ternyata si peternak ini secara diam-diam memasukan ternak dari daerah endemi, jadi memasukan ternak 10 ekor dan ternyata ternak itu setelah 10 hari dikandangkan mempunyai gejala klinis PMK itu," katanya.
Saat wabah PMK menyeruak, tim DKPP kota Bandung sebetulnya sudah membuat posko pengaduan dan posko pemeriksaan hewan ternak. Di sana, setiap hewan ternak yang masuk ke Kota Bandung harus menjalani pemeriksaan dan dipastikan bebas dari PMK.
"Kita membuat posko pengaduan dan pemeriksaan langsung kepada peternak maupun RPH yang ada di kota Bandung," katanya.
Jelang menghadapi musim Idul Adha yang membuat arus lalu lintas hewan ternak meningkat, Gin Gin pastikan pemeriksaan akan ditingkatkan.
Salah satu pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan kelengkapan administrasi surat keterangan sehat hewan dari daerah asal hewan ternak itu.
Artikel Terkait
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Apresiasi Pasar Hewan Kurban di Cimahi
Lalamove Kolaborasi dengan ACT Bandung dan DT Peduli Mengantarkan Daging Kurban pada Masyarakat yang Membutuhkan
Jelang Idul Adha 2020, Pemkot Bandung Ajukan Vaksinasi Hewan Kurban Antisipasi Penularan Penyakit Hewan
Pemkot Bandung Pastikan Belum Menemukan Kasus Positif Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak
Jelang Idul Adha, Hewan Ternak Dilarang Masuk ke Kota Bandung Tanpa SKKH, Camat dan Lurah Wajib Pantau