BANDUNGNEWSPHOTO - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memangkas sejumlah regulasi e-Katalog untuk mempermudah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendaftar dan berjualan di dalam e-Katalog.
Pemangkasan regulasi tersebut untuk meningkatkan penjualan UMKM, terlebih peraturan presiden terkait APBD dan APBN yang harus dibelanjakan minimal 40 persen untuk Usaha Kecil dan Menengah.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mendorong adanya penyederhanaan regulasi tersebut agar lebih banyak UMKM agar semakin bnayak produk lokal yang tersedia di e-Katalog.
Baca Juga: Pemerintah Swiss Dukung Penuh Pencarian Eril Jadi Prioritas Utama
"Kita mendorong beberapa regulasi dipangkas untuk mempermudah UMKM masuk e-katalog. Semakin banyak UMKM masuk e-katalog, semakin banyak produk lokal yang tersedia," kata Yana saat menghadiri Pembukaan Indonesia Sustainable Procurement Expo 2022 di Bali International Convention Center, Nusa Dua, Bali, Kamis 2 Juni 2022.
Pemkot Bandung, kata Yana terus melakukan sosialiasi kepada para pengusaha dan pelaku UMKM untuk mendaftar ke e-katalog.
"Kalau masuk e-katalog harus sudah terjamin soal harga, kualitas dan komponen lokalnya. Sehingga lebih terjamin," kata Yana.
Baca Juga: Dishub Bandung Genjot Pendapatan Sektor Parkir, 20 Tempat Parkir Elektronik Dioptimalisasi
Yana pun meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan badan usaha milik daerah (BUMD) di Kota Bandung untuk berbelanja produk lokal di e-Katalog.
Artikel Terkait
Bandara Husein Sastranegara Siapkan Ruang Bagi UMKM
Yuk Ikutan! Salapak Mikroshop Sediakan Lapak bagi UMKM Kota Bandung dan juga Pasarkan Produk
Kemenag Sediakan Kuota Sertifikat Halal untuk 25 Ribu UMKM, Ini Syaratnya
Produk UMKM dan OPOP Laku Keras di Mandalika, Stand Jabar Jadi Terfavorit
Aplikasi Lapak Abah - Ojek Desa Bantu UMKM dan Petani di Purwakarta