BANDUNGNEWSPHOTO - PT Migas Hulu Jabar bertransformasi menjadi PT Migas Utama Jabar (PERSERODA). Transformasi tersebut menjadi salah satu inovasi Pemda Provinsi Jabar dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, dengan adanya perluasan bidang usaha, PT Migas Utama Jabar diharapkan dapat meningkatkan kesehatan dan pengembangan usaha, mengoptimalkan potensi energi dan sumber daya mineral, serta menggerakkan perekonomian daerah di Jabar.
"Lahirnya BUMD semangatnya adalah untuk meningkatkan PAD selain dari fiskal dan pajak-pajak yang lain," kata Uu, pada rapat paripurna DPRD Provinsi Jabar pada Senin, 4 Juli 2022.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik Lagi, Aturan Penggunaan Masker Akan Kembali Diperketat
"Maka ini adalah salah satu inovasi Pemprov Jabar bersama DPRD dalam meningkatkan PAD Jawa Barat," katanya.
Uu mengatakan, perubahan bentuk hukum BUMD PT Migas Utama Jabar ini telah melalui fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, dan selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan akan disampaikan kembali kepada Menteri Dalam Negeri agar mendapatkan nomor register, untuk kemudian ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.
“Sekarang legalitasnya sudah diperbaharui, kewenangannya ditambah, yang kemarin tidak bermanfaat sudah di-drop, artinya payung hukum yang ada ini sudah disesuaikan dengan kebutuhan kami. Masukan-masukan dari DPR, tinggal kami memanfaatkan Perda tersebut,” papar Pak Uu, sapaan Uu Ruzhanul.
Baca Juga: Pelaku Usaha Milenial Asal Pangandaran Ekspor Kelapa Parut Senilai Rp35 Ribu Dolar AS
Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP No 54 Tahun 2017, adanya perluasan bidang usaha mendorong bentuk hukum perusahaan harus diubah menjadi perusahaan Perseroan Daerah.
Artikel Terkait
Buruh Migas di Indramayu Tuntut Upah Naik 25 Persen
Chevron Lapor SKK Migas Akan PHK 1.200 Karyawan
TIngkatkan PAD, Jabar dan DKI Jalin Kerja Sama Migas
Kerja Bersama Memacu Daya Saing Global Sektor Hulu Migas Nasional
Ridwan Kamil Meminta Pemerintah Pusat agar Regulasi PI 10 Persen Migas untuk Dipermudah dan Transparansi