BANDUNGNEWSPHOTO - Selain uang pesangon, pekerja atau buruh yang diberhentikan dari tempat kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan kehilangan pekerjaan merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja menyebutkan, aturan penerapan jaminan kehilangan kerja disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan, seperti diatur pada Pergub tersebut.
Perusahaan besar, katanya, diwajibkan mengikuti program jaminan kehilangan kerja, sedangkan perusahaan kecil dan mikro tidak diwajibkan.
Baca Juga: Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di SMK Negeri 1 Pangandaran Berjalan Baik
“Hal-hal seperti itu nanti di Pergub-nya akan diatur mana-mana saja perusahaan yang wajib untuk menyelenggarakan jaminan tersebut, karena memang kondisi dan kekuatan perekonomian perusahaan mikro sangat berbeda dengan perusahaan besar,” ujar Setiawan saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 158 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi Jabar di Hotel Pullman, Kota Bandung, Senin (25/10/2021).
Di Jabar sendiri tercatat ada sekitar 22,23 juta orang pekerja, baik yang bekerja di bidang formal maupun non-formal. Dari jumlah tersebut, baru 3,5 juta pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan 18,73 juta pekerja lainnya belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu, Setiawan berharap Pergub tersebut dapat mendongkrak keterlibatan perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain untuk memberikan rasa aman dan menjamin kesejahteraan para pekerja, hal ini juga sebagai upaya Pemda Provinsi Jabar dalam melindungi pekerja.
Baca Juga: Giselle aespa Minta Maaf di Twitter, Buntut Lipsing Sebuah Kata Bernada Rasis dalam Lirik Lagu
“Pemda Provinsi Jabar ingin melindungi para pekerja di berbagai level perusahaan. Jadi kami berharap kalau mereka (perusahaan) sebanyak mungkin bisa turut (mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan), karena ini menguntungkan bagi para pekerja, poinnya itu,” katanya.
Artikel Terkait
1 Januari 2014 PT Jamsostek Resmi Menjadi BPJS Ketenagakerjaan
PT Jamsostek (BPJS) Gelontorkan Rp 89,75 Miliar untuk Klaim Kecelakaan Kerja Sepanjang 2013
Kang Uu Minta Sosialisasi Peningkatan Manfaat Jamsostek Digencarkan
Ribuan Buruh Geruduk Gedung Sate, Tolak Pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja
Wagub Jabar Terima Audiensi Buruh Soal UMSK dan Bansos
Uu Ruzhanul Berdialog dengan Buruh di Gedung Sate
Jabar Terima Rekor MURI Perlindungan Program Jamsostek Tenaga Pendidik Keagamaan Terbanyak Tingkat Nasional