BANDUNGNEWSPHOTO - Dalam acara diskusi media dengan tema Regulasi Kemasan Pangan dan Dampaknya Pada Iklim Usaha dan Perekonomian yang dilakukan secara daring pada beberapa waktu lalu terungkap, bahwa perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh BPOM tanpa mempertimbangkan pandangan-pandangan dari para stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya yang terdampak oleh kebijakan tersebut.
Untuk itu perlu dilakukan kajian Regulatory Impact Assessment (RIA) yang mengakomodasi semua pemangku kepentingan, termasuk di dalamnya analisis mendalam terhadap dampak ekonomi dan sosial yang bisa ditimbulkan oleh kebijakan tersebut.
Dalam diskusi tersebut menghadirkan beberapa narasumber di antaranya Asisten Deputi Pangan Kemenko Perekonomian, Muhammad Saifulloh, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo, Ketua Umum Aspadin, Rachmat Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio, dan Ketua Pokja Infeksi Saluran Reproduksi, Alamsyah Azis.
Baca Juga: Pemkab Bandung akab Berupaya Penuhi Hak Kaum Difabel
Rencana Kepala Badan POM untuk melakukan revisi pelabelan khusus untuk kemasan galon berbahan polikarbonat (PC) menimbulkan pertanyaan oleh banyak pihak karena BPOM selama ini mengatakan bahwa galon PC aman.
BPOM juga terkesan hanya mengakomodasi desakan dari beberapa LSM yang gencar melakukan kampanye negatif terhadap galon PC semenjak diluncurkannya galon berbahan PET di pasar sejak tahun 2020.
Beberapa waktu lalu, pengusaha Frankie Welirang dan Erik Garnadi, Ketua Asosiasi Pengusaha Air Isi Ulang (ASDAMINDO) melihat isu ini memiliki motif persaingan usaha. Mereka berharap BPOM jangan sampai ditunggangi kepentingan dagang dari pihak tertentu dengan merugikan pihak lain.
Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Sampaikan Langsung Duka Cita Keluarga Pejuang Covid 19
Deputi Pangan Kemenko Perekonomian, Muhammad Saifulloh menyampaikan Perubahan Peraturan BPOM soal Label Pangan Olahan ini harus memperhatikan misi Presiden 2020 – 2021 terkait struktur ekonomi yang produktif dan mandiri, serta berdaya saing serta pembangunan yang merata dan berkeadilan.
Selain itu juga dua dari tujuh agenda pembangunan, yaitu memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan, serta mengambangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.
Artikel Terkait
Rencana Penanganan PPKM level 3 Jelang Liburan Nataru di Kota Bandung
Terminal Leuwipanjang akan Seperti Bandara pada Januari 2022
Disdagin Kota Bandung Gelar Operasi Minyak Goreng, Siapkan 10.000 Liter
Monumen Pahlawan Covid 19 Diresmikan Sebagai Penghormatan Kepada Pahlawan yang Gugur Akibat Covid 19
Pemda Provinsi Jabar Berikan Kadeudeuh untuk Atlet Paralimpik
Deddy Corbuzier Apresiasi Monumen Pahlawan Covid 19, Patut Dicontoh Daerah Lain
Ridwan Kamil Sabet Inovasi ICMI Iptek Award pada Muktamar VII ICMI Tahun 2021
Wagub Jabar akan Lakukan Pengecekan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas ke Perusahaan di Jabar
Wapres Ma’ruf Amin Sampaikan Langsung Duka Cita Keluarga Pejuang Covid 19
Pemkab Bandung akan Berupaya Penuhi Hak Kaum Difabel