"Upah tersebut berlaku untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, di perusahaan saya, akan disesuaikan upah 2022 dengan ikut struktur skala upah sesuai Undang - Undang berlaku di Indonesia," jelasnya.
JS juga menyampaikan bahwa penerapan upah sesuai UUCK ini juga akan membantu pengusaha untuk recovery setelah masa covid 19 dan setelah pengusaha menghadapi kesulitan perputaran keuangan sebagai akibat kesulitan kontener beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Sampaikan Langsung Duka Cita Keluarga Pejuang Covid 19
Ditempat terpisah, Ekonom Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jabar Acuviarta Kartabi mengatakan pengusaha dan buruh harus bijak dalam menyikapi UU Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja dibuat dengan semangat untuk meningkatkan perekonomian dan Investasi yang berujung pada kesejahteraan pekerja.
"UU Ciptaker sarat memberikan kemudahan kepada investasi, semangatnya menghilangkan hambatan yang selama ini dikeluhkan seperti hambatan perijinan, SDM hingga ketersediaan lahan," jelasnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sabet Inovasi ICMI Iptek Award pada Muktamar VII ICMI Tahun 2021
Menurut Acuviarta, kompromi win-win solution antara pengusaha dan buruh harus dapat dilakukan untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum, khususnya pelaksanaan UU Ciptaker.
Lebih lanjut Acuviarta menjelaskan, diskusikan dan sosialisasikan UU Ciptaker ini dengan baik terutama kepada buruh.
"Buruh jangan banyak menuntut, sementara pengusaha pun harus memberikan timbal baliknya atas kemudahan-kemudahan yang diberikan. Seperti membantu pembukaan lowongan kerja dan memberi andil pada pertumbuhan ekonomi," jelasnya.***
Artikel Terkait
Monumen Pahlawan Covid 19 Diresmikan Sebagai Penghormatan Kepada Pahlawan yang Gugur Akibat Covid 19
Pemda Provinsi Jabar Berikan Kadeudeuh untuk Atlet Paralimpik
Deddy Corbuzier Apresiasi Monumen Pahlawan Covid 19, Patut Dicontoh Daerah Lain
Ridwan Kamil Sabet Inovasi ICMI Iptek Award pada Muktamar VII ICMI Tahun 2021
Wagub Jabar akan Lakukan Pengecekan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas ke Perusahaan di Jabar
Wapres Ma’ruf Amin Sampaikan Langsung Duka Cita Keluarga Pejuang Covid 19
Pemkab Bandung akan Berupaya Penuhi Hak Kaum Difabel
BPOM Diminta Membuat Kajian Dampak atas Regulasi sebelum Revisi Peraturan Label AMDK
Akademi Mojang Bandung Gelar Coaching Clinic Sepak Bola Putri
Pakar Keamanan Pangan IPB Dedi Fardiaz, Ingatkan BPOM Soal Membuat Aturan Label Pangan