BANDUNGNEWSPHOTO - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan minyak goreng.
Adapun 3 tersangka dari pihak swasta itu di antaranya MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas
Penetapan keempata tersangka tersebut disampaikan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurut dia, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.
Baca Juga: Puncak Arus Mudik Lebaran 2022 Diprediksi Terjadi Pada 29-30 April
"Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya," ungkap Burhanuddin di kantornya, Selasa, 19 April 2022.
Burhanuddin menjelaskan, Kejagung pun mengusut perkara itu yang kemudian menetapkan 4 tersangka tersebut.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Baca Juga: 14,9 Juta Akan Masuk Jabar Saat Mudik Lebaran 2022, 500 Posko Disiapkan Pemprov dan Polda Jabar
Keempat tersangka saat ini ditahan di tempat berbeda. IWW dan MPT masing-masing ditahan Rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian SMA dan MPT ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***
Artikel Terkait
Jabar Siapkan 1 Juta Liter Minyak Goreng Melalui Aplikasi Pemesanan Minyak Goreng
Bulan Ini Pemerintah Cairkan BLT Minyak Goreng untuk Masyarakat, Kata Presiden Besarnya Rp 300.000
Inilah Cara Pesan Minyak Goreng Lewat Aplikasi Sapawarga
Pemerintah Anggarkan Rp6,95 Triliun untuk BLT Minyak Goreng, Diberikan Kepada 23,15 Juta KPM
Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng