BANDUNGNEWSPHOTO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan hanya akan fokus pada kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Karena itu, kasus temuan kerangkeng manusia yang belakangan terungkap bakal diserahkan KPK ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Hal itu ditegaskan Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu, 26 Januari 2022.
Baca Juga: Heboh Dalam Sebulan Terakhir, Pakar Unpad Ungkap Seluk-beluk NFT
"Karena itu bukan bagian dari perkara yang kami selidiki, maka tentunya penyelidikan dugaan peristiwa itu dikoordinasikan dan menjadi kewenangan kepolisian," kata Ali Fikri seperti dikutip BandungNewsPhoto dari PMJNews.com, Rabu, 26 Januari 2022.
Ali membenarkan jika KPK menemukan kerangkeng manusia itu saat melakukan penggerebekan di rumah Terbit. Namun, KPK tidak bisa mendalami sebab tidak masuk ke dalam kewenangannya.
Meski begitu, KPK siap untuk membantu kepolisian ataupun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) jika ingin melakukan pemeriksaan terhadap Terbit.
Baca Juga: Video Lari 30 Menit di Cianjur Viral, Kak Seto Trending Topic
"KPK siap untuk memfasilitasi kepolisian dan Komnas HAM jika ingin meminta klarifikasi terhadap tersangka RTP (Terbit)," jelasnya.
Seperti diketahui, Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migrant Berdaulat atau Migrant Care mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melaporkan adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat.
Artikel Terkait
Bupati Langkat Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Kerangkeng Bupati Langkat, Polri Terjunkan Tim Khusus untuk Penyelidikan
Kerangkeng Bupati Langkat Dibangun Sejak 2012
Polisi Pastikan Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Ilegal
Susi Pudjiastuti Pertanyakan Sebutan 'Warga Binaan' dan 'Tahanan Pribadi' untuk Kerangkeng Bupati Langkat