BANDUNGNEWSPHOTO - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diberlakukan di jalur tol mulai April 2022 mendatang.
Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk sudah menerapkan untuk tahap awal yaitu hingga 30 Maret 2022. Setelahnya, denda tilang maksimal bakal diterapkan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menuturkan, penegakan hukum berbasis ETLE tersebut diterapkan di jalan tol se-Indonesia.
Baca Juga: Kemenag Sediakan Kuota Sertifikat Halal untuk 25 Ribu UMKM, Ini Syaratnya
"Ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu overdimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan," kata Aan dikutip bandungnewsphoto.com dari NTMC Polri, Senin, 21 Maret 2022.
Pelanggaran overloading akan diketahui dengan menggunakan alat Weight In Motion (WIM). Sementara pelanggaran batas kecepatan dideteksi menggunakan speed camera.
“Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi,” Kata dia.
Baca Juga: Polda Metro Buka Posko Pengaduan Akibat Banyak Korban Investasi Robot Trading Fahrenheit
“Saat ini baru sosialisasi, hanya diberikan peringatan sampai 30 Maret 2022. Setelah ditindak,” lanjut Aan.
Adapun, ETLE diberlakukan di semua jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga, dengan sebaran 8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 22 unit di jalan tol Trans-Jawa dari Jakarta-Kertosono, serta satu unit di luar Pulau Jawa.
Artikel Terkait
Jokowi Juga Akan Awasi Pungli di Imigrasi, Lapas, Pelayanan SIM, STNK, Tilang dan Lainnya
Kota Bandung Mulai Berlakukan Tilang Lewat Kamera CCTV yang Tersebar di 72 Perempatan
'Menolak Tilang' Terpilih Jadi Foto Terbaik Kategori Peristiwa
Exit Tol KM 149 Gedebage Ditargetkan Aktif Tahun Ini
Tarif Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto Naik Mulai Besok