BANDUNGNEWSPHOTO - Artis berinisial CA yang disebut polisi dalam penangkapan di sebuah hotel mewah terkait dugaan prostitusi onlone ternyata pemain sinetron Ikatan Cinta, Cassandra Angelie.
Pihak kepolisian pun sudah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang terjadi di sebuah hotel mewah di Jakarta Selatan.
Dalam konferensi pers yang digelar di di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 31 Desember 2021 siang, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan, CA ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga mucikari.
Baca Juga: Persib Bertolak ke Bali Secara Bergelombang
Disebutkan Zuphab, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
“Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun,” tutur Zulpan.
Baca Juga: Ini Harapan Terbesar Persib di Tahun 2022
Keempat tersangka kasus prostitusi online tersebut juga dijerat Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Dolly Dulu Terkenal karena Prostitusi Kini Jadi Kampung Wisata
Diduga Prostitusi Artis, Hesty Klepek Klepek Terjaring Polisi
Polisi Selidiki Praktik Prostitusi di Apartemen Mewah Bandung
Robby Abbas Beberkan Alasan Artis-artis Ini Mau Jalani Prostitusi
Dugaan Kasus Prostitusi Online, Artis Sinetron Berinisial CA Ditangkap Polisi di Hotel Mewah