BANDUNGNEWSPHOTO - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri memeriksa 10 saksi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan selebgram Rachel Vennya agar bisa lolos dari kewajiban karantina kesehatan.
Seorang dari 11 saksi yang diundang tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut dan akan dijadwalkan ulang oleh penyidik.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, 11 orang saksi telah diundang tersebut ternyata dihadiri oleh 10 orang.
Baca Juga: Stok Oksigen di Jabar Aman, Masyarakat Masih Bisa Akses Layanan Omat
"Penyidik telah mengundang sebanyak 11 orang, selanjutnya pemeriksaan dihadiri oleh 10 orang," kata Ramadhan, Senin, 7 Februari 2022.
Sebanyak 10 saksi yang telah diperiksa antara lain 2 orang mantan anggota protokol DPR RI di Bandara Soekarno-Hatta, dua orang dari sekretariat protokol DPR RI, dua orang anggota Polri dari Polres Bandara Soekarno-Hatta, dan empat orang dari pihak lainnya.
"Untuk permintaan keterangan terhadap satu orang lainnya akan dijadwalkan ulang," kata Ramadhan seperti dikutip bandungnewsphoto.com dari PMJ News, Senin, 7 Februari 2022.
Penyelidikan dugaan suap itu mulai dilakukan pada Desember 2021 berbekal surat perintah penyelidikan nomor: sprin.lidik/49/XII/2021/Tipidkor, tanggal 17 Desember 2021.
Artikel Terkait
Penggemar Bandung Jumpa Artis 'Dari Jendela SMP' Lewat Virtual di 3xtraOrdinary Meet and Greet yang di Gelar SCTV
Lampaui Justin Bieber, BLACKPINK Jadi Sejarah di YouTube! Satu-satunya Artis dengan pelanggan 70 Juta
NCT 127 Menjadi Artis K-Pop Pertama yang 14 Minggu Bertahan di Billboard 200 Tahun 2021
Dugaan Kasus Prostitusi Online, Artis Sinetron Berinisial CA Ditangkap Polisi di Hotel Mewah
Artis Sandy Aulia Dicecar 17 Pertanyaan Dalam Pemeriksaan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik