BANDUNGNEWSAPHOTO - Mantan personel Bingbang Seungri divonis penjara satu tahun setengah oleh Mahkamah Agung (MA) Korea Selatan atas sembilan dakwaan bersalah kepadanya.
Kepala Hakim Mahkamah Agung, Korea Selatan, Noh Tae Ak menegaskan Seungri bersalah atas sembilan dakwaan yang menjeratnya.
Dikutip dari Soompi, sembilan dakwaan itu meliputi pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat, dan lain-lain.
Baca Juga: Mengenal Yelan dari Trailer Teranyar Genshin Impact
Beberapa di antaranya adalah kejahatan ekonomi khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, kejahatan seksual, kebiasaan berjudi, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.
Dari Desember 2015 hingga Januari tahun berikutnya, Seungri dituduh memediasi prostitusi beberapa kali untuk investor di Taiwan, Jepang, dan Hong Kong.
Selain itu, juga membeli layanan prostitusi untuk dirinya sendiri, untuk menarik investasi bagi klub dan bisnis investasi keuangan.
Baca Juga: Tips Supaya Lolos TKB, Wawancara dan MCU Rekrutmen Bersama BUMN dari FHCI
Berikutnya, Seungri juga didakwa menggelapkan 528 juta won atau sekitar Rp6,094 miliar dari klub Burning Sun dengan dalih biaya penggunaan merek untuk Monkey Museum, sebuah bar di Gangnam.
Ia juga menggelapkan sekitar 20 juta won atau sekitar Rp230 juta dana perusahaan dari Yuri Holdings di bawah dengan dalih biaya advokat untuk karyawan.
Artikel Terkait
Hadiri Kwaku Festival 2019 di Belanda, Ray M dan Karen Idol Launching Album Next To The Past
Inilah 10 Idol K-pop dengan Jumlah Pengikut Terbanyak di Instagram, V BTS Salip Lisa BLACKPINK
Bintang Snowdrop, Jisoo Blackpink Peringkat 13 Idol dengan Indeks Reputasi Merek Terbaik
Penulis Webtoon 'True Beauty' Ungkap Idol K-Pop yang Jadi Inspirasinya
7 Idol K-Pop Perempuan Ini Buktikan Setelan Tidak Hanya untuk Pria, Mana Favoritmu?