BANDUNGNEWSPHOTO - Berstatus sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang Undang ITE yang diwajibkan lapor ke Mapolresta Serang, artis Nikita Mirzani malah dikabarkan terbang ke luar negeri.
Namun, Polresta Serang Kota membantah jika Nikita Mirzani mangkir dari kewajiban lapor. Sebab, Nikita Mirzani sudah menjalani wajib lapor sebelum terbang ke luar negeri.
"NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama pada Selasa kemarin," ujar Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri dimintai konfirmasi seperti fikutip dari PMJNews.com, Kamis, 28 Juli 2022.
Baca Juga: 2.672 Calon Pegawai BUMN Ikuti Pembekalan Bela Negara di 5 Kompleks Militer
Iwan mengatakan, pengacara Nikita Mirzani disebut sudah bersurat dengan penyidik. Dijelaskan, Nikita pergi ke luar negeri untuk memeriksa kesehatan.
"Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa kliennya, NM, pergi ke luar negeri untuk memeriksa kesehatan," tambahnya.
Iwan menjelaskan, kepolisian juga tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadapnya. Nikita dinilai kooperatif menjalani proses hukum, termasuk wajib lapor.
Baca Juga: PT PLN Enjiniring Butuh Kandidat Internasional Berpengalaman, Nih Persyaratannya
"Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM sehingga dia masih bisa bepergian ke luar negeri," katanya.***
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Ditangkap Polisi di Mal Senayan Jakarta
Penangkapan Nikita Mirzani Dilakukan oleh tiga Polwan Secara Persuasif, Tak Ada Kekerasan
Polda Banten: Penangkapan Nikita Mirzani Tanpa Kekerasan
Polisi Resmi Tahan Nikita Mirzani
Pulangkan Nikita Mirzani ke Rumah, Polisi Sebut Kewajiban Mengurus Tiga Anak