Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai dengan Aspek Kesehatan

- Kamis, 23 Juni 2022 | 11:03 WIB
Siswa mempraktekan proses penyembelihan hewan kurban di salah satu sekolah di Kota Bandung. (BNP/Job UPI/Alwan Husni Ramdani)
Siswa mempraktekan proses penyembelihan hewan kurban di salah satu sekolah di Kota Bandung. (BNP/Job UPI/Alwan Husni Ramdani)

BANDUNGNEWSPHOTO - Kesadaran niat berkurban umat muslim di Indonesia semakin meningkat. Hal ini menyebabkan jumlah pemotongan hewan kurban setiap tahunnya meningkat yang diikuti dengan munculnya tempat-tempat pemotongan hewan darurat seperti halaman masjid, halaman sekolah, pinggir jalan, lapangan dan tempat-tempat terbuka lainnya.

Pada saat kurban, tempat pemotongan tersebut sangat banyak ditambah waktu pemotongan yang serentak, menjadikan ketersediaan tenaga juru sembelih yang tidak sebanding dengan jumlah hewan yang akan dipotong.

Sehingga muncul juru sembelih-juru sembelih baru yang tidak dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai, memungkinkan timbulnya permasalahan baru terutama dari aspek kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.

Baca Juga: Sindikat Kecurangan Perdagangan BBM di SPBU dengan Romote Control Terungkap, Pelaku Untung Rp7 Miliar

Untuk menjamin pangan asal hewan yang beredar di masyarakat agar dapat memenuhi kriteria aman, sehat, utuh dan halal (ASUH), diperlukan pembinaan dan edukasi terhadap juru sembelih baru melalui penataan pemotongan hewan kurban baik dari aspek kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.

Berikut cara pemotongan hewan kurban sesuai dengan aspek kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan yang dapat diterapkan disekitar lingkungan tempat tinggal kita, yaitu :

A. Tahap Persiapan :
• Kandang penampungan sementara sebelum pelaksanaan kurban harus bersih, kering, terhindar dari panas matahari, hujan ataupun angin kencang.
• Tersedia cukup air minum dan pakan selama hewan di penampungan.
• Tempat penyembelihan hendaknya kering, terpisah dari sarana umum, tempat penjualan makanan dan minuman. Dibuat lubang seluas 1 meter persegi dengan kedalaman 1 meter untuk menampung darah penyembelihan.

Baca Juga: 17.000 Jemaah Haji Asal Jabar akan Dipimpin Ridwan Kamil Sebagai Amirul Hajj
• Peralatan : pisau/golok dan lainnya hendaknya diasah tajam, bersih dan tidak berkarat. Setiap pergantian penyembelihan pisau harus dibersihkan.
• Tersedia air bersih yang cukup untuk pembersihan tempat dan peralatan selama proses berlangsung.
• Tersedia tempat khusus untuk penangan daging dan pengemasan yang selalu terjaga kebersihannya.

Baca Juga: Akibat Bersenggolan Stang, Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertabrak Truk di Banjaran Pangalengan

B. Tahap Penyembelihan :
Penyembelihan dilakukan sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penyembelihan hewan dan berdasarkan persyaratan tehnis higienis sanitasi, sebagai berikut :
• Hewan direbahkan dengan menghadap kearah qiblat.
• Membaca Basmalah (Bismillahu Allahu Akbar).
• Memutuskan 3 saluran, yaitu saluran makanan (oesophagus), saluran pembuluh darah (arteri dan vena) dan saluran nafas (trachea).
• Hewan dipotong dengan sekali tekan, menggunakan pisau tajam, tanpa mengangkat pisau dari leher (kepala tidak langsung dipisahkan).
• Setelah hewan tidak bergerak lagi (mati) dan pengeluaran darah sempurna, kepala dipisahkan dari badan terlebih dahulu baru kaki.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jabar Capai 1.820 Orang, Diprediksi Terjadi Sampai Juli 2022, Setelah itu akan Melandai
• Penanganan proses lebih lanjut, sebaiknya dilakukan pada posisi hewan digantung untuk memudahkan penanganan dan menyempurnakan pengeluaran darah yang masih tersisa serta untuk mencegah kontaminasi silang.
• Sebelum proses pengulitan dilakukan pengikatan saluran makanan (oesophagus) dan anus agar isi lambung dan usus tidak mencemari daging.
• Pengulitan dilaksanakan secara hati-hati dan bertahap diawali dengan membuat sayatan pada bagian tengah sepanjang kulit dada dan perut dilanjutkan dengan sayatan pada medial kaki.
• Selanjutnya dilakukan pengeluaran jeroan dan kemudian dipisahkan antara jerohan merah (hati, jantung, paru-paru, limpa,
ginjal, lidah) dengan jerohan hijau (lambung, usus, oesophagus, dan lemak).
• Penyucian jerohan merah dan jerohan hijau dilakukan secara terpisah dengan pengelolaan daging.***

Editor: Lukman Gusmanto

Sumber: Disnakkeswan.Jatengprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Niat, Bacaan dan Tata Cara Salat Idulfitri

Sabtu, 30 April 2022 | 14:47 WIB
X