BANDUNGNEWSPHOTO - Temuan harta milik mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang dianggap tak sesuai profilnya sebagai ASN mulai disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidikan harta milik Rafael Alun Trisambodo itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan, Selasa, 7 Maret 2023.
"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Udah nggak di pencegahan lagi," ujarnya seperti dikutip dari PMJNews.com.
Baca Juga: Drama Mencekam dan Menegangkan Saat Pak Kholik Tabrak Begal Jalanan di Magelang, Warganet: Modyaro!
Sebagai langkah awal penyidikan, KPK mulai mencari bukti dugaan korupsi yang dilakukan Rafael Alun. Diungkapkannya, temuan baru KPK tersebut berasal dari hasil penelusuran aset kekayaan mantan pejabat pajak ini.
"RAT ada pengembangannya. Salah satunya pemegang saham di perusahaannya itu sama dengan orang pajak yang lain," terangnya.
Pahala mengungkapkan salah satu temuan dari penelusuran tim KPK terkait adanya keterlibatan rekan satu angkatan Rafael Alum dalam kasus tersebut. "Itu geng ada, dia (Rafael Alun) banget. Ini angkatan dia juga. Iya pejabat juga," katanya.
Baca Juga: Mengenal Karakter Baizhu dan Kaveh di Genshin Impact Versi 3.6
Sebelumnya, rekening milik mantan pejabat pajak yang juga merupakan ayah dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20), Rafael Alun Trisambodo telah diblokir.
Terkait dengan hal tersebut, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membenarkan bahwa pihaknya telah memblokir rekening Rafael.
"Iya (diblokir, red),” ujar Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi wartawan.***
Artikel Terkait
Hingga Oktober 2021, Raihan Pajak Kota Bandung Capai Rp1,340 triliun
Ridwan Kamil Luncurkan Bapenda Kapendak untuk Pemutakhiran Data Wajib Pajak Kendaraan
Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Digelar di Jabar Mulai 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022
Sambara Layani 500 ribu transaksi pajak 2021 dengan Transaksi Capai Ratusan Miliar
Aturannya Segera Diberlakukan, Kendaraan Anda Dinyatakan Bodong Jika Dua Tahun Tak Bayar Pajak