BANDUNGNEWSPHOTO - AG (15), kekasih tersangka Mario Dandy Satriyo (20) ditahan penyidik usai pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Maret 2023. Penahanan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) berlaku selama tujuh hari kedepan.
Penanahan AG selama tujuh hari tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Menurutnya, penahanan merupakan kewenangan penyidik.
Kendati demikian, Hengki menyebutkan, masa penahanan AG bisa diperpanjang oleh pihak kejaksaan. “Jadi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan,” jelas Hengki seperti dikutip dari PMJNews.com.
Baca Juga: Zhongli Karakter Terpopuler Genshin Impact Berdasarkan Jumlah Views Demo
AG (15) merupakan anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Ia menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
AG berada di Unit PPA Polda Metro Jaya selama 6 jam sejak sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, pelaku anak AG diputuskan untuk menjalani penahanan.
Pemeriksaan terhadap pelaku anak AG hari ini merupakan pemeriksaan pertamanya sejak berstatus pelaku.
Baca Juga: Attack on Titan (AoT) Musim Terbaru Sudah Rilis, Cek Jadwal Tayangnya di Sini!
AG berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara dalam kasus tersebut, polisi sudah menetapkan dua tersangka lain yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19).***
Artikel Terkait
Hingga Oktober 2021, Raihan Pajak Kota Bandung Capai Rp1,340 triliun
Ridwan Kamil Luncurkan Bapenda Kapendak untuk Pemutakhiran Data Wajib Pajak Kendaraan
Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Digelar di Jabar Mulai 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022
Sambara Layani 500 ribu transaksi pajak 2021 dengan Transaksi Capai Ratusan Miliar
Aturannya Segera Diberlakukan, Kendaraan Anda Dinyatakan Bodong Jika Dua Tahun Tak Bayar Pajak