BANDUNGNEWSPHOTO - Pacar tersangka Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) bakal tetap menjalani persidangan dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Hal itu terjadi setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memastikan akan menggelar sidang terhadap perempuan berinisial AG (15) yang berstatus anak berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.
Ini merupakan kepastian dari proses hukum AG yang sebelumnya terkait dengan upaya damai atau Restorative Justice.
Baca Juga: Besok Umat Islam Indonesia Mulai Berpuasa Ramadan 1444 H
“(Proses AG) Langsung ke pengadilan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi dalam keterangannya yang dikutip dari PMJNews.com, Rabu, 22 Maret 2023.
Sebelumnya, upaya diversi untuk AG ditolak oleh pihak keluarga korban David Ozora (17). Karen itu, penyelesaian di luar proses persidangan dipastikan tertutup.
“Jadi, memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, ada langkah diversi. Tapi, dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak diluar proses pengadilan atau diversi sehingga sudah tertutup, maka sudah melalui proses hukum, dan ada surat resmi sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu,” paparnya.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN, PT Sucofindo Butuh Auditor Hingga Inspector
“Jadi, sudah ada surat resmi, sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Aniaya Pedagang Kopi, Seorang Waria Diamankan Polres Garut
Polsek Batujajar KBB Ciduk Ayah yang Aniaya Anaknya Hingga Tewas
Calon Ibu Tiri Aniaya Anaknya yang Berusia Dua Tahun hingga Tewas
Massa Aniaya Sopir Go-Car di Farmhouse
Setelah Tujuh Hari, Kejaksaan Bisa Perpanjang Masa Penahanan Kekasih Mario Dandy Satriyo