• Jumat, 29 September 2023

Upaya Damai Ditolak Keluarga David, AG Tetap Bakal Jalani Persidangan

- Rabu, 22 Maret 2023 | 22:07 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi saat memberikan keterangan pers. (PMJNews.com)
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi saat memberikan keterangan pers. (PMJNews.com)


BANDUNGNEWSPHOTO - Pacar tersangka Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) bakal tetap menjalani persidangan dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Hal itu terjadi setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memastikan akan menggelar sidang terhadap perempuan berinisial AG (15) yang berstatus anak berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.

Ini merupakan kepastian dari proses hukum AG yang sebelumnya terkait dengan upaya damai atau Restorative Justice.

Baca Juga: Besok Umat Islam Indonesia Mulai Berpuasa Ramadan 1444 H

“(Proses AG) Langsung ke pengadilan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi dalam keterangannya yang dikutip dari PMJNews.com, Rabu, 22 Maret 2023.

Sebelumnya, upaya diversi untuk AG ditolak oleh pihak keluarga korban David Ozora (17). Karen itu, penyelesaian di luar proses persidangan dipastikan tertutup.

“Jadi, memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, ada langkah diversi. Tapi, dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak diluar proses pengadilan atau diversi sehingga sudah tertutup, maka sudah melalui proses hukum, dan ada surat resmi sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu,” paparnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN, PT Sucofindo Butuh Auditor Hingga Inspector

“Jadi, sudah ada surat resmi, sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi,” jelasnya.***

Editor: Bobby Satria

Tags

Artikel Terkait

Terkini

14 Korban Penipuan Tiket Coldplay Lapor Polisi

Jumat, 19 Mei 2023 | 20:28 WIB
X