BANDUNGNEWSPHOTO - Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan, sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Sedangkan bapak Aditya Hasibuan, AKBP Achiruddin Hasibuan mendapatkan sanksi penempatan khusus dari Polda Sumut.
Hal tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono pda konferensi pers yang digelar pada Selasa, 25 April 2023 malam.
Baca Juga: Daftar Alamat 3 Gerai Richeese Factory di Batam
"Kami telah memeriksa yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Dudung.
Sedangkan Aditya Hasibun dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, video kasus penganiayaan Aditya terhdap Ken Admiral viral di media sosial. Dalam video itu, kepla Ken dipukuli, ditendang dan dibenturkan ke aspal.
Baca Juga: Bupati Sumedang Pantau Langsung Destinasi Wisata di Libur Lebaran, Dony: Alhmdulillah Ramai!
Diketahui, kejadian itu terjadi pada 21 Desember 2022. Penganiayaan diawali ketika Aditya menyetop mobil Ken Admiral di SPBU Jalan Ring Road Medan.***
Artikel Terkait
Aniaya Warga, Enam Berandalan Bermotor Diciduk Polsek Banjaran
Aniaya Pedagang Kopi, Seorang Waria Diamankan Polres Garut
Polsek Batujajar KBB Ciduk Ayah yang Aniaya Anaknya Hingga Tewas
Calon Ibu Tiri Aniaya Anaknya yang Berusia Dua Tahun hingga Tewas
Massa Aniaya Sopir Go-Car di Farmhouse