BANDUNGNEWSPHOTO - Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Benar, ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan seperti dikutip dari PMJNews.com, Senin, 15 Mei 2023.
"Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," sambungnya.
Baca Juga: Begini Respon Polisi Terkait Laporan Peristiwa Penembakan Bahar bin Smith
Setelah menetapkan sebagai tersangka, KPK berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Andhi Pramono bepergian ke luar negeri.
"KPK mengajukan cegah pada pihak terkait dimaksud," ujarnya.
Dikatakannya, status cegah terhadap Andhi berlaku selama enam bulan sejak tanggal 12 Mei 2023. Namun, pencegahan tersebut bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Baca Juga: Genshin Impact: Karakter Anemo bakal Selamatkan Traveler di Fontaine
"KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil tim penyidik," tukasnya.***
Artikel Terkait
KPK Ungkap Dugaan Suap Pengurusan Perkara yang Libatkan Hakim Agung MA
Lukas Enembe Ditangkap KPK, Papua Sempat Memanas
Harta Rafael Alun Mulai Disidik KPK, Ada Geng dan Pemegang Saham
Gara-gara Rumah Aduhai, Kepala Bea Cukai Makassar Dipanggil KPK Pekan Depan
Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terjaring OTT KPK, Sekarang Sudah di Gedung Merah Putih