BANDUNGNEWSPHOTO - Bareskrim Polri telah menyita aset milik tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kenz, dengan total aset mencapai Rp67 miliar.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri hingga kini terus melakukan tracing aset milik tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kenz.
"Penyitaan berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp67.141.043.715," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Juni 2022.
Baca Juga: Pemerintah Tunda Rencana Menaikan Tiket Masuk Candi Borobudur Rp750 Ribu
Menurut Chandra, aset yang berhasil disita dari Indra Kenz itu terdiri dari tanah dan bangunan, mobil dan jam tangan mewah. Adapun empat bidang tanah dan bangunan yang disita nilainya mencapai Rp32 miliar.
"Serta dua buah kendaraan dengan nilai sekitar Rp3.800.000.000," bebernya.
Selain itu, Chandra menyebut pihkanya juga turut menyita 12 jam tangan mewah dengan jenis berbeda dengan nilai Rp25.345.000.000. Kemudian sisa penyitaan didapatkan dari uang tunai, dokumen, dan alat bukti elektronik.
Baca Juga: Polda Jabar Akhirnya Keluarkan Izin Stadion GBLA untuk Piala Presiden 2022
"Uang sejumlah Rp5.196.043.715 dan selebihnya dokumen serta alat bukti elektronik," jelas Chandra.
Artikel Terkait
Fakarich, Guru Trading Indra Kenz Menyerahkan Diri ke Bareskrim Polri
Uang Rp1 Miliar Pemberian Indra Kenz ke Ibunya Bakal Disita Polri
Admin Binomo Komplotan Indra Kenz Ditangkap
Polisi Serahkan Berkas Perkara Indra Kenz ke Kejaksaan
Ini Hasil Pemeriksaan Kapten Vincent Terkait Kasus Investasi Bodong Binomo yang Menjerat Indra Kenz