BANDUNGNEWSPHOTO - Sindikat kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan remote control terbongkar di SPBU Gorda Serang Banten.
Kecurangan penjualan BBM yang dilakukan sejak 2016 sampai Juni 2022, pelaku mendapat keuntungan sebesar 4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7 miliar.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkap kecurangan perdagangan BBM.
Baca Juga: 17.000 Jemaah Haji Asal Jabar akan Dipimpin Ridwan Kamil Sebagai Amirul Hajj
“Polda Banten telah berhasil ungkap kecurangan perdagangan BBM di SPBU Gorda di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan. Kibin Kabupaten Serang Banten pada Senin (06/06) sekitar pukul 13.00 Wib,” katanya, dikutip bandungnewsphoto.com dari PMJ News, Kamis, 23 Juni 2022.
Shinto menjelaskan pada saat dilakukan pengecekan di lokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.
“Saat dilakukan pengecekan dilokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control,” kata Shinto.
Baca Juga: Akibat Bersenggolan Stang, Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertabrak Truk di Banjaran Pangalengan
Kecurangan tersebut berhasil diungkap tim Ditreskrimsus Polda Banten di SPBU Gorda Nomor : 34-42117 di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin Kabupaten. Serang Banten, pada Senin, 6 Juni 2022, sekitar pukul 13.00 Wib.
Artikel Terkait
Pengusaha SPBU Akui Hitungan Harga BBM Beda dari Pemerintah
SPBU Pertamina Pasti Prima Hadir Pertama Kali di Kota Kembang Bandung
PT KAI Daop 2 Bandung Tertibkan SPBU di Jalan Kebon Kawung
Isu Kenaikan Harga Pertalite dan Pertamax, Antrean Panjang Terpantau di SPBU Kota Bandung
Penggunaan Handphone di SPBU Boleh Kok, Simak Aturan Penggunaannya