BANDUNGNEWSPHOTO - Tidak menutup kemungkinan, polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus kasus unggahan promosi minuman beralkohol gratis Holywings bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam pegawai kafe Holywings menjadi tersangka terkait kasus tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Baca Juga: Mengenang Eril di hari Ulang Tahunnya, GEBERKAHN bagikan 10.000 Paket Sembako
"Iya, nanti akan kita kembangkan lagi," ujar Budhi kepada wartawan, Sabtu, 25 Juni 2022 seperti dikutip BandungNewsPhoto dari PMJNews.com.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan enam orang menjadi tersangka terkait unggahan promosi kafe Holywings mengundang kepada pemilik nama Muhammad dan Maria untuk diberikan minuman beralkohol gratis.
Enam orang berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), AAB (25), AAM (25), EA (22) yang berperan sebagai direktur kreatif, desain grafis, admin tim hingga pengunggah konten ke media sosial tersebut terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ajak Pemuda Tebar Kebaikan Seperti yang Almarhum Eril Biasa Lakukan di Ulang Tahunnya
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Amankan Demo Hari Buruh, Polda Metro Jaya Kerahkan 572 Personel
Uya Kuya Laporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya Terkait Penipuan Jual Beli Mobil
Buntut Promosi Minol Gratis untuk Muhammad dan Maria, GP Anshor Diminta Tak Konvoi Datangi Outlet Holywings
Peran 6 Tersangka Kasus Unggahan Promosi Minol Gratis Holywings, Dari Direktur Kreatif Hingga Admin
Polisi Pastikan Promosi Kontroversial Minol Gratis untuk 'Muhammad dan Maria' Holywings Belum Diberlakukan