BANDUNGNEWSPHOTO - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, terkait dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.
Pencabutan izin ini diambil setelah MSAT menjadi DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Selain itu, pihak pesantren juga dinilai menghalangi proses hukum tersangka.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono memastikan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
Baca Juga: Transaksi Rp1 Triliun ACT di 60 Rekening Bank, Diblokir PPATK
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ungkap Waryono, dikutip bandungnewsphoto.com dari PMJ News, Kamis 7 Juli 2022.
Waryono menuturkan tindak kekerasan seksusal bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Kemensos Cabut Izin ACT
Selanjutnya, Kemenag akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
"Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag," terangnya.
"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," imbuhnya.***
Artikel Terkait
Kemenag Jelaskan Mekanisme Penetapan Kuota Haji Indonesia 2022, Hilman: Tak Ada Ruang Negosiasi
Seorang Pria Injak Al-Qur'an di Sukabumi, Kemenag: Masyarakat Jangan Terprovokasi
Dana Haji Dipakai IKN, Begini Penjelasan Kemenag RI
Berangkat Haji Tahun Inikah Anda? Kemenag RI Segera Mengumumkan di Link Ini!
Kemenag Upayakan Kuota Haji 2022 Terserap 100 Persen