BANDUNGNEWSPHOTO - Sebanyak 5 santriwati menjadi korban dugaan pencabulan Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi setelah pihak kepolisian menggelar rilis kasus tersebut pada Jumat, 8 Juli 2022.
Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan dari hasil pemeriksaan, pihaknya telah memeriksa salah satu korban berinisial MN.
Baca Juga: Tersangka Pencabulan Santriwati, Mas Bechi Didakwa 3 Pasal Berlapis
MSAT melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali. Pertama pada Senin, 8 Mei 2017 silam sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian, yang kedua melakukan kejahatan seksual di sebuah tempat bernama Gubuk Cokro Kembang, pada 18 Mei 2017 pukul 23.00 WIB.
Lokasi kedua itu terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang.
Dari hasil pendalaman, penyidik telah mengamankan 11 barang bukti, mulai dari pakaian korban hingga hasil visum.
Baca Juga: 39 Calon Jemaah Haji Ditolak Keberangkatannya oleh Imigrasi Bandara Soekarno Hatta
"Barang bukti yang diamankan dua buah rok, dua buah jilbab, dua stel pakaian, satu buah kaos, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," tutur Ramadhan, dikutip bandungnewsphoto.com dari pikiran-rakyat.com dengan judul "Polisi: 5 Orang Santriwati Jadi Korban Dugaan Pencabulan Mas Bechi, 11 Barang Bukti Diamankan," Jumat, 8 Juli 2022.
Artikel Terkait
Polres Bogor Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap 11 Anak di Kecamatan Cibungbulang
P2TP2A Prihatin Status Tersangka Pencabulan Anak Dicabut
Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Buntut Kasus Dugaan Pencabulan Mas Bechi
Ketua DPR Minta Polisi Tak Ragu Proses Hukum Pelaku Pencabulan di Ponpes
Tersangka Pencabulan Santriwati, Mas Bechi Didakwa 3 Pasal Berlapis