BANDUNGNEWSPHOTO - Terduga pelaku penembakan yang menewaskan Brigpol J terancam hukuman berlapis, profesi dan pidana umum.
Hal itu ditegaskan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjend Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.
“Yang jelas, proses pidana berjalan bila memenuhi unsur. Unsur pidana akan diproses pidana peradilan umum. Makanya sekarang kasus ini masih didalami oleh Propam Mabes dan penyidikannya sesuai locus delicti ditangani di Polres Jaksel,” katanya, seperti dikutip BandungNewsPhoto dari laman PMJNews.com.
Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Pertanyaan Jadwal Pengumuman Final Terus Mencuat
Selanjutnya, Polri juga masih mendalami motif dari baku tembak yang menyebabkan Brigpol J yang merupakan ajudan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo, meninggal dunia.
Ahmad Ramadhan menuturkan, dirinya belum bisa memastikan berapa jumlah timah panas yang bersarang di tubuh korban. Pihaknya akan terus mendalami dan menelusuri konstruksi perkara kasus yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022.
“Saya belum bisa memastikan berapa tembakan yang jelas dilakukan penembakan benar. Nanti berapa jumlahnya nanti kita tanyakan kembali yang jelas Brigadir J meninggal dunia benar,” tandasnya.
Baca Juga: Sempat Tunda Konser karena Bentrok dengan Hari Raya, The Boyz Siap Sapa The B Indonesia
Saat ini polisi tengah membantu proses pemulangan jenazah dari Brigadir J ke rumah orang tuanya di Provinsi Jambi.
"Jenazah sudah dibawa ke keluarganya di Jambi. Nanti perkembangan atau update akan kami sampaikan. Jenazah sudah dibawa ke keluarganya di Jambi, dan Bharada E telah diamankan untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Artikel Terkait
Massa Tuntut Polisi Usut Tuntas Kasus Penembakan di GKI Indramayu
Korban Penembakan Pelaku Curanmor di Karawang Meninggal Dunia
Polrestabes Bandung Bekuk Pelaku Penembakan dengan Senjata Air Gun di Jalan Kebon Kawung
Video Detik-detik Penembakan di Bandara Florida yang Tewaskan 5 Orang
Ternyata Ada Orang Subang, 8 Korban Penembakan KKB Diserahkan kepada Keluarga