BANDUNGNEWSPHOTO - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, istri Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah membuat laporan dan diterimanya dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
Budhi mengatakan, istri Kadiv Propam itu membuat laporan atas pelanggaran Pasal 335 dan 289 KUHP. "Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289," ujar Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers yang dikutip BandungNewsPhoto dari laman PMJNews.com, Selasa, 12 Juli 2022.
Kendati begitu, Budhi belum menjelaskan secara detail terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut. "Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik," ujarnya.
Baca Juga: Para Traveler Genshin Impact Dibuat Heboh dengan Perkenalan Fatui
Budhi memastikan semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Polisi akan membuktikan setiap kasus yang dilaporkan.
"Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum sehingga equality for law juga benar-benar kami terapkan," tukasnya.
Adapun Pasal 289 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul dihukum karena menyerang kehormatan kesusilaan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
Baca Juga: Genshin Impact Resmi Perkenalkan Kesebelas Fatui Harbinger
Sementara Pasal 335 KUHP tersebut berbunyi, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4.500.***
Artikel Terkait
Kasus Pelecehan Berujung Bunuh Diri, Netty Jamin Proses Hukum Tak Terputus
Viral Video Begal Payudara di Purwakarta, Ternyata Bukan Pelecehan Seksual tapi Penjambretan Gagal
Syerin Minta Maaf kepada Gofar, Kasus Tudingan Pelecehan Seksual dan Pencemaran Nama Baik Berakhir Damai
PT KAI Masukkan NIK Pelaku Pelecehan Seksual Dalam Daftar Hitam yang Tak Boleh Lagi Naik Kereta Api
Tembak Ajudan Kadiv Propam Hingga Tewas, Ini Ancaman Hukuman buat Pelaku
Tempat Duduk Pria dan Wanita di Angkot Bakal Dipisah Cegah Pelecehan Seksual