Istri Kadiv Propam Laporkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J, Kapolres Metro Jaksel: Agak Sensitif

- Selasa, 12 Juli 2022 | 19:50 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto (PMJNews.com)
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto (PMJNews.com)

BANDUNGNEWSPHOTO - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, istri Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah membuat laporan dan diterimanya dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

Budhi mengatakan, istri Kadiv Propam itu membuat laporan atas pelanggaran Pasal 335 dan 289 KUHP. "Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289," ujar Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers yang dikutip BandungNewsPhoto dari laman PMJNews.com, Selasa, 12 Juli 2022.

Kendati begitu, Budhi belum menjelaskan secara detail terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut. "Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik," ujarnya.

Baca Juga: Para Traveler Genshin Impact Dibuat Heboh dengan Perkenalan Fatui

Budhi memastikan semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Polisi akan membuktikan setiap kasus yang dilaporkan.

"Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum sehingga equality for law juga benar-benar kami terapkan," tukasnya.

Adapun Pasal 289 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul dihukum karena menyerang kehormatan kesusilaan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Baca Juga: Genshin Impact Resmi Perkenalkan Kesebelas Fatui Harbinger

Sementara Pasal 335 KUHP tersebut berbunyi, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4.500.***

Editor: Bobby Satria

Sumber: PMJNews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup

Selasa, 17 Januari 2023 | 13:49 WIB

Divonis 10 Tahun Penjara, Indra Kenz Banding

Selasa, 15 November 2022 | 19:03 WIB

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Senin, 14 November 2022 | 21:24 WIB
X